YLPK PERARI GUGAT PEMKAB TANGERANG DAN KONTRAKTOR, DUGAAN PROYEK EMBUNG BERMASALAH MASUK RANAH HUKUM

Tangerang, harianexposegelobal.com: 16 April 2026 — Sengketa terkait proyek infrastruktur kembali mencuat. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Pemerintah Kabupaten Tangerang cq. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta pihak kontraktor pelaksana proyek.

 

Gugatan tersebut juga turut melibatkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai turut tergugat, dengan tujuan mendorong pengawasan dan penindakan apabila ditemukan unsur pidana dalam proyek yang disengketakan.

 

Dugaan Pelanggaran Proyek Publik

 

Perkara ini berangkat dari pengaduan masyarakat yang diterima YLPK PERARI terkait proyek pembangunan Embung Sudirman di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Proyek yang bersumber dari APBD tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam dokumen gugatan, penggugat menyoroti beberapa hal krusial, antara lain:

 

Penggunaan metode e-purchasing untuk proyek konstruksi yang dinilai tidak sesuai regulasi;

 

Dugaan keterlambatan pekerjaan serta kerusakan konstruksi, termasuk robohnya tanggul embung;

 

Dilanjutkannya proyek lanjutan senilai Rp5 miliar meski proyek awal diduga bermasalah.

 

 

YLPK PERARI menilai praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

 

Sorotan Keterbukaan Informasi Publik

 

Selain aspek teknis proyek, gugatan juga menyoroti sikap Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang dinilai tidak responsif terhadap permohonan informasi publik.

 

Penggugat mengaku telah mengajukan permintaan dokumen penting, seperti Detail Engineering Design (DED), kontrak proyek, spesifikasi teknis, hingga laporan pengawasan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan yang memadai.

READ  LASKAR LAMPUNG INDONESIA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 03 PUBIAN ke Aparat Penegak Hukum

 

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sekaligus memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pelaksanaan proyek.

 

Dugaan Kerugian Negara dan Kepentingan Publik

 

YLPK PERARI menyebut proyek Embung Sudirman memiliki nilai total sekitar Rp11 miliar dari dua tahap pekerjaan. Akibat dugaan pelanggaran tersebut, masyarakat disebut tidak memperoleh manfaat optimal dari pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.

 

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk:

 

Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

 

Menyatakan metode pengadaan tidak sah;

 

Menyatakan proyek mengalami kegagalan konstruksi;

 

Memerintahkan pengembalian kerugian negara;

 

Meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

 

 

Dorongan Penegakan Hukum

 

Keterlibatan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara ini mencerminkan adanya dorongan agar proses hukum tidak hanya berhenti pada ranah perdata, tetapi juga ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Pengamat hukum menilai, jika dalil-dalil dalam gugatan terbukti, perkara ini berpotensi berkembang menjadi kasus strategis yang menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan integritas proses pengadaan proyek pemerintah.

 

Menanti Jalannya Persidangan

 

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Publik dan pemerhati kebijakan publik diperkirakan akan mencermati jalannya perkara ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola proyek pemerintah daerah.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan pengawasan publik merupakan elemen penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(Tim LBH) Editor: YLPK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *