GUGATAN KONSUMEN VS PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MASUK MEJA HIJAU Perkara Nomor: 371/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan

Jakarta, harianexposegelobal.com: 23 Februari 2026 — Sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Kabupaten Tangerang, Nastori, melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI), resmi menggugat PT BCA Finance di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 371/Pdt.G/2026/PN Jakarta Selatan tersebut diajukan dalam bentuk perbuatan melawan hukum (PMH), dengan pokok perkara dugaan pencantuman klausula baku yang dinilai merugikan konsumen dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor.

 

Sorotan pada Klausula Baku

 

Dalam dokumen gugatan, pihak penggugat menilai bahwa perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh tergugat mengandung klausula baku yang bersifat sepihak dan memberatkan. Klausula tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 18 yang secara tegas melarang pencantuman ketentuan yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen.

 

Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa praktik semacam ini masih kerap ditemukan dalam industri pembiayaan, dan berpotensi merugikan masyarakat luas apabila tidak diuji melalui mekanisme peradilan.

 

Awal Mula Sengketa

 

Perkara ini berawal dari perjanjian pembiayaan kendaraan roda empat yang ditandatangani pada Juli 2021. Penggugat mengaku telah memenuhi kewajibannya dengan membayar uang muka sebesar Rp100 juta dan melunasi sebagian besar angsuran hingga mencapai 47 kali pembayaran.

 

Selain itu, pembayaran tambahan juga dilakukan pada Desember 2025. Namun, memasuki Februari 2026, pihak perusahaan pembiayaan disebut telah memberikan kuasa kepada pihak ketiga untuk melakukan penarikan kendaraan.

 

Langkah tersebut dipersoalkan oleh penggugat, yang menyatakan masih memiliki itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban melalui mekanisme pelunasan khusus. Bahkan, penggugat menilai terdapat tekanan dan intimidasi yang dilakukan melalui komunikasi digital.

READ  Pemerintah akan Lakukan Efisiensi Anggaran dalam Tiga Tahapan

 

Isu Hukum Strategis

 

Perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa individu, tetapi juga mengangkat isu hukum yang lebih luas, antara lain:

 

– Legalitas dan batasan klausula baku dalam kontrak pembiayaan;

– Perlindungan hak konsumen terhadap praktik sepihak pelaku usaha;

– Penerapan prinsip pembuktian terbalik dalam sengketa konsumen;

– Tanggung jawab perusahaan pembiayaan atas tindakan pihak ketiga (debt collector).

 

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga melibatkan Kementerian Perdagangan RI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat, guna memperkuat aspek pengawasan dan tanggung jawab regulator dalam perlindungan konsumen.

 

Nilai Gugatan Mencapai Rp927 Juta

 

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan sejumlah tuntutan, di antaranya menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan perjanjian pembiayaan batal demi hukum, serta memerintahkan pengembalian dokumen kendaraan.

 

Selain itu, tergugat juga diminta untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp927.123.300. Nilai tersebut mencakup akumulasi pembayaran yang telah dilakukan penggugat, biaya perkara, serta kerugian immateriil akibat tekanan psikologis dan ketidakpastian hukum.

 

Berpotensi Jadi Preseden

 

Pengamat hukum menilai perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik industri pembiayaan nasional. Jika gugatan dikabulkan, putusan tersebut dapat memperkuat posisi konsumen serta mendorong pelaku usaha untuk lebih transparan dan adil dalam menyusun perjanjian.

 

Sebaliknya, jika ditolak, perkara ini tetap menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana efektivitas perlindungan konsumen di Indonesia.

 

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan perlindungan hak-hak konsumen dalam sistem hukum nasional.(Tim LBH) Editor YLPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *