Suatu tindakan aneh dan baru pertama kali terjadi di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, oknum Jaksa di Tulang Bawang larang wartawan konfirmasi sembari membawa handphone (HP). HP tersebut di-lockerkan dan dikunci di lemari penyimpanan di ruang lobi kantor tersebut.Kejadian ini dialami wartawan harianexposegelobal.com.hari ini, Kamis (11/6/2026), ketika akan menjumpai kepala seksi intel di Kejari Tulang Bawang untuk mengonfirmasi sejumlah hal. Setelah melapor kepada petugas di PTSP, selanjutnya wartawan diarahkan menunggu di lobi.
Tak berselang berapa lama, muncul pejabat Kastel yang dimaksud. Awalnya pertemuan tersebut begitu hangat. Setelah wartawan tersebut menguraikan tujuannya untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi beberapa hal, sang Kastel mengarahkan untuk berpindah ke dalam ruangan.Namun sebelum duduk, Kastel meminta agar HP milik wartawan segera disimpan di lemari penyimpanan. Kemudian Kastel perintahkan agar petugas di PTSP segera membuka laci di lemari penyimpanan itu untuk meletakan HP tadi. Kemudian kunci laci tadi diberikan kepada wartawan untuk di kantongi selama konfirmasi di dalam ruangan.
Oknum Jaksa di Tulang Bawang Larang Wartawan Bawa HP, Menghalangi Tugas Wartawan
Tidak terima HP-nya diamankan yang merupakan sarana untuk mendapatkan rekaman dan gambar untuk akurasi dan keberimbangan berita, wartawan pun protes kepada sang Kastel.“Waduh mengapa HP harus disimpan pak. Inikan baru pertama kali sejarahnya HP sebagai alat pendukung tugas wartawan untuk mendapatkan infomasi, dilarang untuk dibawa. Ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU no. 40 Tahun 1999 tentang pers, sebab menghalang-halangi tugas wartawan untuk mendapatkan akses informasi dan bisa dipidana dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta, ” sebut wartawan itu.Sementara itu Kestel Kejari Tulang Bawang mengatakan jika larangan tersebut merupakan aturan internal di institusinya. “Ini sudah merupakan SOP di kantor ini,” jawabnya singkat.Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Ketua Lembaga Pemantauan Pejabat Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Lampung, Ersan Ad.pb.S.H., mengatakan jika perilaku seperti itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Di Kejati Lampung saja tidak ada larangan wartawan membawa HP jika ingin konfirmasi dengan pejabat di sana.
“Ini bahaya, sebab menghalangi kinerja pers untuk mendapatkan akses informasi. Beliau bisa dituntut menghalangi tugas wartawan baik pidana dan denda. Bisa jadi dan patut diduga ada hal yang disembunyikan sehingga tidak memberikan akses seluasnya bagi wartawan untuk mendapatkan informasi yang akurat, ” tuturnya.Hal senada diutarakan oleh praktisi hukum, Dr. Muhammad Kemal kepada media ini. Sebenarnya mereka jangan kaku seperti itu. Berikanlah akses informasi yang luas kepada wartawan, agar tugas mereka dapat dengan cepat diketahui publik melalui media.
“Jangan larang wartawan untuk mendapatkan akses informasi secepatnya, jika dihalangi bisa jadi ada sesuatu yang diduga disembunyikan, ” ujar dosen Fakultas Hukum Lampung itu.
Kapenkum Kejati Lampung Abd. Sofyan saat dikonfirmasi terkait apakah memang ada larangan secara berjenjang jika wartawan ingin konfirmasi ke pejabat Kejaksaan, HP harus disimpan?” Iya, nanti saya komunikasikan dulu ke sana pak,” ujarnya.
Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan dari institusi Kejaksaan jika ada larangan seperti itu. (Tim)
