Keberhasilan suatu daerah untuk mendapatkan opini WTP dari BPK tidak lepas dari peran APIP atau Inspektorat Daerah. Peran sebagai pengawal dalam proses pelaksanaan APBD memerlukan integritas yang tinggi untuk menghasilkan suatu hasil reviu yang baik Keberhasilan suatu daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lepas dari peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.
Peran Inspektorat Daerah, sebagai pengawal dalam proses pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memerlukan integritas yang tinggi untuk dapat menghasilkan suatu hasil reviu yang baik.
Dalam menjalankan tugasnya, Inspektorat Daerah juga dituntut untuk lebih profesional dengan tanpa melihat beban berat yang ditanggungnya dengan banyaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang harus didampingi. Bahkan saat ini, tugas Inspektorat Daerah bertambah dengan adanya pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pengawasan Terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Saat ini dalam penyaluran beberapa jenis Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) juga mempersyaratkan laporan yang telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Daerah. Sebagai contoh, syarat penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.29/2026.
Hasil reviu ini yang akan disampaikan untuk persyaratan penyaluran dana transfer tersebut. Disinilah integritas Inspektorat Daerah diperlukan, jangan sampai Inspektorat Daerah mengorbankan integritasnya dengan memberikan reviu baik walaupun sebenarnya kurang baik.
Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar integritas Inspektorat Daerah meningkat, yaitu sebagai berikut:
Struktur Organisasi
Penguatan struktur organisasi Inspektorat Daerah sangat diperlukan untuk memberikan posisi seimbang dengan yang akan diawasi dalam hal ini Sekretaris Daerah serta SKPD. Saat ini, inspektur daerah merupakan eselon 1b sedangkan inspektur pada kabupaten/kota merupakan eselon 2b sedangkan sekretaris daerahnya merupakan eselon 2a. Jika mengacu pada organisasi pada kementerian/lembaga dimana kedudukan eselonisasi inspektorat sama dengan sekretaris jenderal dan direktorat jenderal, maka seharusnya di daerah juga dapat dilakukan hal yang sama.
Anggaran
Pelaksanaan tugas yang banyak, perlu adanya dukungan anggaran agar dapat berjalan dengan baik dan target output tercapai. Selama ini anggaran yang diperlukan untuk melakukan reviu dan pemantauan atas pelaksanaan beban APBD atau APBDes dan Bantuan Operasional Sekolah BOS sangat minim dan dirasa sangat kurang. Dalam prakteknya, ada juga penganggaran reviu dan pemantauan ada di DPA SKPD teknis. Hal ini memungkinkan terjadinya “conflict of interest” atau konflik kepentingan karena ada rasa tidak nyawan atau tidak enak dalam proses pelaksanaan reviu. .
Oleh sebab itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar integritas Inspektorat Daerah meningkat, yaitu sebagai berikut: Integritas merupakan salah satu kunci untuk menjadikan unit Inspektorat Daerah berkembang sebagai organisasi yang disegani pada lingkungan Pemerintah Daerah. Kepercayaan stakeholder kepada kinerja pelaksanaan hasil reviu akan lebih meningkat dan hasil reviu akan jauh lebih berkualitas untuk dapat membantu mempertahankan hasil yang sudah baik atau meningkatkan hasil menjadi baik atas pemeriksaan LKPD oleh BPK.
Sumber Daya Manusia
Besarnya cakupan penugasan yang diberikan kepada Inspektorat Daerah diperlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Apalagi saat ini beban tersebut bertambah dengan adanya Dana Desa yang diberikan kepada seluruh desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagai contoh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah di Lampung, berdasarkan informasi dari pihak Inspektorat Daerah dengan 28 kecamatan yang telah melaksanakan reviu pelaksanaan Dana Desa untuk seluruh desa di Kab. Lampung Tengah yang berjumlah 301 Kampung dan 10 Kelurahan selain melakukan reviu pada Pendidikan sekabupaten dan SKPD yang ada daerah Lampung Tengah.
