Penunjukan Elvita Maylani Jadi Plt Kadis BMBK Lampung Tengah Disebut Langgar 5 Aturan

Langkah Mantan Bupati Ardito Wijaya Sebelum paska OTT KPK menunjuk Elvita Maylani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, (BMBK) Lampung Tengah, disebut melanggar lima aturan.

Ketua Lembaga Pemantau Pengawas Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Lampung Tengah Ersan mengatakan bahwa penunjukan Elvita Maylani menabrak regulasi, dan mendesak agar PLT Bupati I Komang Koheri mengevaluasi kebijakan itu demi menghindari potensi persoalan hukum.

Menurut LPPN-RI, sedikitnya lima regulasi berpotensi dilanggar dalam proses pengangkatan tersebut. Di antaranya adalah Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: B/1346/M.SM.02.03/2022, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, SE BKN Nomor: 1/SE/I/2021, serta prinsip sistem merit dan ketentuan KASN
“Kebijakan yang ditandatangani Plt berpotensi tidak sah. Jika penunjukan tidak sesuai prosedur, kebijakan yang dihasilkan dapat dipertanyakan,” kata Ersan, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, posisi Plt bukanlah jabatan definitif. Penunjukan hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat definitif karena berhalangan atau alasan sah lainnya. Dan sesuai aturan, seorang Plt Eselon II seharusnya diangkat dari pejabat definitif Eselon III di lingkungan instansi terkait atau dari pejabat Eselon II.

“Penunjukan Plt itu diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya

Pengangkatannya bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan yang kosong, bukan untuk memberikan jabatan baru atau tunjangan di luar jabatan definitif. Karena itu, kata Ersan, seseorang yang tidak memiliki jabatan definitif, seperti pejabat fungsional, tidak dapat langsung ditunjuk sebagai Plt Eselon II.

Ersan menegaskan, penunjukan Elvita Maylani melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1346 M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi

READ  Ardito Wijaya hadiri kegiatan penanaman jagung serentak satu juta hektar lahan di Pemkab Lampung Tengah

“Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 02 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi. Sedangkan Elvita Maylani, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Lampung Tengah,” lanjut Ersan.Ia berharap, PLT Bupati I Komang Koheri meninjau ulang kebijakan ini agar tidak mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.(E.K) Editor: Ersan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *