Lampung Tengah-harianexposegelobal.com-Munculnya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah 11 Kecamatan yang membawahi 109 Kampung di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Tengah, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, Desa tersebut memiliki catatan buruk terkait kasus korupsi (KKN) Dana Desa pada pengelolaan keuangan Dana Desa (DD) masa lalu yang telah menyeret kepala desa dan bendahara ke proses hukum.Temuan adanya sejumlah kegiatan yang dianggarkan APBN dan APBD (DAK/DAU) Dana Kampung (DK) Pelaksanaan kegiatan berulang kali dengan nilai yang tidak sedikit menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Kondisi ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat pengawas internal (APIP) pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah untuk segera turun tangan. Menanggapi hal itu Aktivitas dan selaku sekretaris Forum Redaksi (FORED) Ersan.ad.pb.S.H., Mengatakan,
” Pemerintah kecamatan seharusnya memberikan arahan dan masukan tentang penggunaan dana desa atau Dana Kampung yang benar sesuai aturan, kami sudah mengirim Surat Klarifikasi sehingga Hari ini meminta Inspektorat lewat IRBANSUS APIP segera lakukan pemeriksaan menyeluruh 109 Kakam di wilayah 11 Kecamatan atas dugaan tumpang tindih penggunaan dana desa,Sehingga untuk kedepan nya agar lebih berhati- hati dalam penggunaan anggaran desa” Tutur sekjen Forum Redaksi (FORED), Ersan, yang sangat mendukung pemeriksaan penggunaan Dana Desa 109 Kampung di 11 Kecamatan yang ada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung patut diapresiasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa upaya pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.Karena itu, Inspektorat Khususnya Inspektur Pengawasan Khusus (IRBANSUS APIP) Kabupaten Lampung Tengah tidak boleh bersikap pasif atau menunggu polemik semakin meluas. Audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 perlu segera dilakukan guna menguji kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, realisasi anggaran, serta hasil yang dirasakan masyarakat.
Jika seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil audit akan menjadi jawaban yang menepis berbagai kecurigaan yang berkembang. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka harus ada rekomendasi pengembalian kerugian negara maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama pengelolaan Dana Desa. Oleh karena itu, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian diharapkan tidak menutup mata terhadap berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat. Kejelasan harus diberikan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa tetap terjaga.
Jangan sampai pengalaman buruk masa lalu kembali terulang hanya karena lemahnya pengawasan dan pembiaran terhadap berbagai indikasi yang patut diperiksa.( Tim )
