Lampung Tengah;harianexposegelobal.com Realisasi Belanja Makan dan Minum pada sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah tidak sesuai dan diduga terdapat unsur korupsi dalam realisasi anggaran tersebut. Hal ini diperkuat dengan adanya temuan Tim pencari Fakta Independen (FAISOL) di lapangan, dari data yang ada kabupaten Lampung Tengah menganggarkan belanja makan dan minum rapat, Belanja bahan-bahan baku rapat dan alat tulis cetak dan cover pelaksanaan dan penyelenggaraan rapat pada tahun anggaran 2026, untuk makan minum (Nasi kotak) Rp.3.349.432.000 , untuk belanja bahanbahan baku (Snack) sebesar 171.530.000,-, untuk belanja alat tulis kantor sebesar Rp.139.397.200,-, untuk belanja kertas dan cover sebesar Rp.96.266.750,-, dan belanja bahan pos (Materai) sebesar Rp.58.000.000,-, telah direalisasikan 30% Dari nilai tersebut diantaranya direalisasikan pada sekretariat DPRD. Hasil pemeriksaan dokumen surat pertanggung jawaban dari OPD Sekretariat DPRD serta hasil konfirmasi pada penyedia makanan dan minuman menunjukan bahwa terdapat pembelian snack pada belanja makan dan minum tidak sesuai kondisi nyatanya . A. Kegiatan Rapat SKPD sekretariat DPRD dan rapat Anggota DPRD Sebesar Rp..??” berdasarkan bukti pertanggung jawaban diketahui bahwa terdapat pembayaran belanja Makan dan Minum dan snack untuk kegiatan rapat bidang Persidangan terhitung mulai januari sampai dengan juni atas nama Wella Dua Ribu dan Sadhana Wiyasa sebesar Rp.723.190.984). Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Wella Dua Ribu dan Sadhana Wiyasa didapatkan informasi bahwa alamat tersebut di Jl. Dr.Soetomo Kelpa 7 Lingkungan V Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah adalah bukan Rumah Makan melainkan warung kecil, dan tidak menyediakan Makanminum dan snack dalam satuan maupun bentuk kotak. Dan dari informasi dan beberapa keterangan yang di himpun bahwa alamat tersebut adalah alamat CV. HARAMAIN CATERING Milik ibu AYU AGUSTINA selaku Direktur dari Perusahaan tersebut. Dengan meneliti data-data dan hasil penelusuran tim (FAISOL) alamat tersebut sama dengan alamat perusahaan yang ada pada surat berita acara pemeriksaan barang Nomor : 000.4.2/286/BAP/KU-PP/Setwan.IV.I/2026 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MUHAMMAD SIDIK Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah dan surat berita acara pemeriksaan adminiatratif Nomor : 000.4.2/286/BAP/KU-PP/Setwan.IV.I/2026 EKA DEDI MAHENDRA, S.Pd.,M.M. selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang undangan dan sebagai PPTK Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Tengah. Hal ini diperkuat dengan nota dan stempel pada surat Pesanan dengan atas nama tujuan CV. HARAMAIN CATERING, Menurut pengakuan PPTK, Bahwa di sekretariat DPRD Lampung Tengah ada Empat Bidang dan masing-masing bidang kami ada belanja makan-minum dan belanja lainnya. Itu ada beberapa Penyedia, yang punya saya itu penyedia dari CV. HARAMAIN CATERING, dan Penyedia atas nama WELLA DUA RIBU dan SADHANA WIYASA itu bukan punya saya, itu punya Kepala Bagian Sebelah. Dan Sekwan jangan ngebebankan dengan saya sendiri. Jelas” EKA DEDI MAHENDRA, S.,Pd.M.M Selaku PPTK kepada Tim (FAISOL). Diruangan YASIR ANSORI, AP.,M.Si Selaku Sekertaris Dewan (Sekwan) saat menerima surat dari FAISOL Tim dari FORED, Memaparkan saya tidak pernah tau detail pada tugas-tugas PPK dan PPTK cuma saya sebelum tandatangan saya tanya apakah sudah cukup dan sesuai berkas-berkasnya.. setelah itu saya tanda tangan. Dan setelah di fahami duduk permasalahan yang terjadi YASIR dengan tegas mejawab kalau bagi2 Kerjaan saya gak pernah dikasih, Tutup Yasir. (Faisol TG)
Yasir Sekwan DPRD Lampung Tengah Sebutkan Kabag Persidangan Eka Dedi Mahendra “Mark”Uap Anggaran APBD 2025 Sampai 2026 Milyaran Rupiah Untuk Belanja Makan Minum”
