Menkominfo: UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Oktober 2024

MEG,-Jakarta: Pemerintah memberikan jaminan kepastian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan mulai berlaku pada Oktober 2024. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

Kepastian berlakunya UU PDP itu diungkapkan Budi Arie, sebagai langkah kongkrit, keseriusan pemerintah untuk menjamin keamanan data pribadi. Undang-undang itu kini dalam tahap penyelesaian dengan mencapai 90 persen.

“Jadi UU Perlindungan Data Pribadi akan berlaku di bulan Oktober 2024 ini. Pemerintah sangat serius untuk melindungi Warga Negara dalam hal data pribadi warga negara,” kata Budi Arie kepada awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Kendati demikian, ia menghimbau masyarakat untuk tetap waspada menjadi keamanan data pribadi masing-masing. UU nomor 27 tahun 2022 itu sebagai payung hukum perlindungan data pribadi warga negara khususnya di ruang digital. Sebab di tengah perkembangan teknologi digital secara global yang saat ini terjadi, juga memberikan dampak tindakan kejahatan penyalahgunaan. Menkominfo mencontohkan kejahatan di ruang digital yang belakangan ini terjadi, seperti kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga data pribadinya, karena dengan kasus judol, pinjol-kan datanya diambil, kesebar. Makanya saya katakan hati-hati dengan data pribadi kita masing-masing,” ujarnya.

READ  Debat Pertama Bahas Transisi Jakarta sebagai Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *