MEG,Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM menegaskan kesehatan mental tidak hanya persoalan mental saja, tetapi bagian dari HAM. Hal tersebut sejalan dengan Pasal UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara. Layanan kesehatan mental yang berkualitas harus diakui sebagai bagian dari hak setiap orang,” kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).
Saat ini, kata Dhahana, pemerintah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak masyarakat dengan kesehatan mental. Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) yang telah mengangkat isu kesehatan mental.“Kami menilai masuknya isu kesehatana mental dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar. Berdasarkan temuan Kemenkes, satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu,” ujar Dhahana.
Meski demikian, Dhahana menegaskan, pemahanan masyarakat Indonesia terhadap isu kesehatan mental belum memadai. Sehingga kerap kali menimbulkan tindakan diskriminatif.
“Mereka yang memiliki persoalan kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan mendapatkan akses pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat. Pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan HAM,” kata Dhahana.
