Gawat, Anggaran Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Disalah gunakan rumah sakit swasta

MIRIS, Anggaran kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disalah gunakan rumah sakit swasta. Hal tersebut diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan laporan fiktif rumah sakit.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan dalam acara Pencegahan dan Penanganan Fraud Jaminan Kesehatan Nasional, Rabu (24/7/2024). Pahala mengatakan, modusnya phantom billing, pihak RS mengajukan klaim atas pemeriksaan pasien/tindakan medis yang sebenarnya tidak ada.

“Pasiennya enggak ada, terapi enggak ada, tetapi dokumen dibikin seakan (layanan kesehatan) itu ada. Itu yang kita bilang phamton billing,” kata Pahala dalam diskusi tersebut yang dikutip, Senin (29/7/2024).Pahala mengungkapkan, terdapat dugaan adanya kerjasama antara petugas, dokter manajemen untuk melakukan phantom billing. Pihak rumah sakit mulanya mengumpulkan KTP masyarakat melalui bakti sosial.

Selanjutnya, dokter yang sudah tidak bertugas di rumah sakit tersebut seakan memeriksa pasien dan membuat surat eligibel peserta BPJS. Tak hanya itu, dibuat juga rekam medik, resume medik, catatan perkembangan pasien terintegrasi, dan pemeriksaan penunjang palsu.

Para pelaku kemudian membuat data fiktif bahwa seolah-olah pengguna BPJS terjangkit penyakit tertentu sehingga harus diobati. Data pribadi pasien didapatkan pihak RS dengan membuat acara bakti sosial seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan nomor kartu BPJS.

Terdapat tagihan BPJS terhadap 4.300 kasus fisioterapi di tiga rumah sakit tersebut. Namun, setelah ditelusuri ternyata hanya 1.000 kasus fisioterapi yang memiliki catatan medis.

Demikian juga dengan katarak, dari 39 pasien yang diklaim harus operasi katarak, ternyata hanya 14 yang patut dioperasi. “Yang parah ini enggak ada apa-apa (pasiennya ga ada),” katanya.

Pahala menyebut rumah sakit swasta yang diduga melakukan kecurangan berada di Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut). Namun, Pahala, belum mengungkap secara teperinci mengenai identitas tiga rumah sakit tersebut.

READ  RASTON KETUA F SPTI/K SPSI LAMPUNG TENGAH ,TEWAS NYA SEORANG PEKERJA DI DUGA LALAI NYA PENGAWAS KESELAMATAN KERJA DARI PT TRIPLEK MINGGOK INDONESIA TERBANGGI BESAR

“RS A di Sumut Rp1 miliar sampai Rp3 miliar, RS B di Sumut sekitar Rp4 miliar sampai dengan Rp10 miliar. RS C di Jateng Rp20 miliar sampai dengan Rp30 miliar,” katanya.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati mengatakan, pihaknya memiliki beberapa tahapan dalam memastikan proses pengelolaan klaim. Pengelolaan tidak berhenti di verifikasi, namun di tahapan setelah pembayaran melalui verifikasi pasca-klaim dan audit administrasi klaim.

“Apabila semua persyaratan dipenuhi, kita akan membayarkan klaim dalam waktu 15 hari sejak terbitnya BAF serah terima klaim. Lakukan layer 3 verifikasi pasca klaim, kita lakukan uji petik klaim yang kita perntanyakan klaim-klaimnya,” katanya.Irjen Kemekes Murti Utami menegaskan, akan memberikan sanski kepada oknum dokter, rumah sakit yang melakukan klaim fiktif tersebut. Sanski terberat yang dapat diberikan mulai dari pencabutan izin praktik dokter hingga rumah sakit.

“Kemenkes, sudah memiliki sistem informasi dokter kerja dimana, didalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak. Nah after itu seperti apa?sanksi salah satunya SKP, dan yang terberat pencabutan praktek doktet tersebut,” katanya.Hal tersebut membuat gaduh dikalangan masyarakat, pasalnya anggaran yang sangat berguna bagi masyarakat tidak mampu malah disalahgunakan. Ibu Amira meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menindak secara tegas oknum rumah sakit yang menyalahgunakan klaim BPJS.

“Kesel lah mas. Anggaran itukan seharusnya bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya.

KPK, Kemenkes, BPJS Kesehatan dan BPKP berkerjasama menemukan kecurangan di beberapa rumah sakit. Diduga kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp34 miliar.

KPK sendiri menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Proses hukum ini Pahala kepada pimpinan KPK untuk dilakukan ekspose ke tahap selanjutnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *