Komisioner KPU RI Akan Naikan Batas Nilai APK Pilkada 2024

Jakarta: mediaharianexposegelobal.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan menaikan nilai produksi alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI, August Mellaz dengan merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang dirancang.

Ia menjelaskan, jika pada Pilkada 2020 batas nilainya sebesar Rp. 60.000,- namun untuk saat ini akan dinaikkan menjadi Rp. 100.000,-. Adapun kenaikan nilai harga barang kampanye itu disampaikannya, dengan pertimbangan adanya kenaikan sejumlah barang kebutuhan mendasar.

“Kalau besaran Pilkada 2020 lalu besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp. 60.000. Di dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini di susun itu berubah menjadi Rp. 100.000 nilai paling tinggi konversinya,” kata Mellaz dalam keterangan yang dikutip, Jakarta, Sabtu (3/8/2024).

Sejumlah barang yang masuk dalam APK tersebut meliputi, berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala. Ada pula alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis yang masuk dalam kategori APK.

Nantinya APK itu baru dapat disebarluaskan pada 25 September-23 November 2024. Sementara publikasi melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik dilakukan pada 10 November- 23 November 2024.

“Iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai awalnya pada Minggu tanggal 10 November tahun 2024 sampai dengan Sabtu 23 November tahun 2024,” ujarnya. (Red)

READ  Alfa Dera Pamit dari Lampung Tengah, Siap Emban Tugas Baru di Kejari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *