DPC-PWRI Lampung Desak Penegak Hukum Jadi Penengah Kasus Viral Oknum Wartawan dan ASN Kominfotik Lampung Tengah

Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Lampung Tengah Provinsi Lampung, “Ersan, mendesak pihak penegak hukum untuk turun tangan menjadi penengah atas kasus viral yang melibatkan oknum wartawan dan ASN Dinas Kominfotik di Lampung Tengah. Masalah Penggunaan Belanja Jurnal Surat Kabar” Bola Panas ini mencuat karena diduga adanya praktik yang tidak sehat terkait dengan banyaknya nama media yang bernaung di Ketiak Sendiri, bawa-bawa perusahaan luar.

Ersan, mengungkapkan kekecewaannya atas tarif advertorial di Kabupaten Lampung Tengah yang hanya dihargai Rp 1,5 juta per halaman berwarna. Ia mempertanyakan efektivitas aturan yang ada, termasuk Enaproc (E-katalog)elektronik, jika duga Penanggung Jawab Anggaran Menjadi Pengguna Anggaran, Apalagi Oknum ASN menjadi pemimpin perusahaan Surat Kabar atau Buliten dapat menaungi banyak media.

“Pantesan Advertorial di Kabupaten Lampung Tengah, cuma dibayar satu halaman berwarna Rp 1,5 juta, dan apa gunanya aturan yang buat. Enaproc katalog elektronik, terasa gak ada gunanya aturan yang dibuat, bila Oknum ASN Pemilik PT banyak media, karena aturannya kan tidak dibenarkan apalagi Oknum Pelaksana Kegiatan satu media satu, satu pemiliknya PT dan ini kenapa bisa lima PT 1 Orang sampai 10 media aturan ini jadi aneh, karena terkesan tebang pilih,” ujarnya.

Ersan, berharap agar aparat hukum dapat menindak tegas ASN Dinas Kominfo maupun oknum ASN/wartawan yang terlibat dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa kasus ini sudah sangat viral” dan meminta agar tidak ada intervensi sepihak dalam penanganannya.

“Mudah-mudahan aparat hukum bisa menindak tegas ASN Dinas Kominfo maupun oknum mengatasnamakan wartawan tersebut terkait dengan hal ini. Kejadian ini sangat viral dan jangan melakukan intervensi sepihak karena, kasus ini berjemaah dan tolong usut tuntas,” tegasnya.Ersan juga menyampaikan keprihatinannya atas dampak kasus ini terhadap wartawan yang bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ia berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga tidak merugikan wartawan yang benar-benar profesional.

READ  Kepala Sekolah Marnoto SD Negeri l Srimulyo Anak Ratu Aji Tantang APH Siap di Periksa BPK dan Inspektorat

Lebih lanjut, Ersan menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik monopoli yang dapat terjadi jika satu orang memiliki banyak perusahaan media. Ia khawatir hal ini dapat menghambat kebebasan pers dan mempengaruhi kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat.

“Jika satu oknum ASN jadi pemilik PT bisa menaungi 5 sampai 10 media, ini kan aneh. Aturan yang dibuat jadi tidak ada gunanya dan terkesan tebang pilih. Ini bisa memicu praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

Ersan, juga meminta agar pemerintah daerah dapat melibatkan pihak Lembaga Wartawan sehingga dapat mengevaluasi kembali sistem pengelolaan media dan advertorial di Kabupaten Lampung Tengah. Ia berharap agar ada transparansi dan akuntabilitas dalam setiap prosesnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.“Kami berharap pemerintah daerah dapat melibatkan pihak internal sehingga dapat mengevaluasi kembali sistem pengelolaan media dan advertorial di Lampung Tengah. Harus ada transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

DPC-PWRI Lampung Tengah akan terus mengawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik. Ersan, berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem Pers di Lampung dan menciptakan iklim yang lebih sehat dan profesional. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *