mediaharianexposegelobal.com Jakarta: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menddatangi KPK. Abdul menjelaskan kedatangannya di KPK terkait kasus di Jawa Timur (Jatim).
“Ya itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur. Iya (dugaan korupsi dana hibah Jatim),” kata Abdul di Dedung KPK.
Abdul mengaku, tak ada persiapan khusus terkait kedatangannya di KPK. “Gak ada, ya apapun yang ditanya saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” katanya.
Dalam kasus ini, Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Penggeledahan berlangsung diduga ruangan Biro Kesra (Pemprov) Jatim.
“Betul bahwa hari ini ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim. Terkait dana hibah yang perkaranya sudah kita rilis beberapa waktu lalu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/8/2024(.
Tessa mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail barang yang berhasil didapatkan dari penggeledahan tersebut. “Untuk apa saja, sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya.
Tessa menyampaikan tim penyidik masih akan berada di Jatim untuk melakukan penggeledahan di tempat lain. Namun, Tessa tidak memberi tahu tempat dimaksud.
Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024. KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, dan AH (swasta). Selain itu, FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
Kemudian, MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). Lalu, JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta, AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
