KPU Pascakenaikan Tunjangan Insentif 50%

mediaharianexposegelobal.com DINILAI sukses menyelenggarakan Pemilu 2024, Pemerintah memberikan apresiasi kepada KPU. Apresiasi tersebut berupa kenaikan tunjangan insentif bagi anggota KPU seluruh Indonesia sebesar 50 persen.

Saat mengumumkan kenaikan tunjangan insentif tersebut dalam acara rapat konsolidasi nasional Pilkada serentak 2024 di JCC Senayan Jakarta, Selasa (20/8/2024), Presiden Joko Widodo sempat meminta maaf. Sebab sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif bagi pegawai KPU.

Kepala Negara juga menyampaikan penghargaan dan sangat menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai daerah. Itu karena telah sukses dan berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pilpres dan Pileg 2024 secara aman, tertib, dan lancar.

Kenaikan tunjangan insentif disambut gembira anggota KPU seluruh Indonesia. Bagaimana tidak, dengan kenaikan tunjangan insentif sebesar 50 persen itu, Ketua KPU Pusat kini mendapatkan Rp64 juta lebih sementara anggota hampir Rp60 juta.

Ketua KPU provinsi mendapat sekitar Rp30 juta dan anggota Rp27 juta. Kemudian KPU kabupaten/kota untuk ketua mendapat Rp19 juta dan anggota Rp17 juta.

Dengan kenaikan tunjangan insentif tersebut diharapkan KPU dapat terus menjaga performanya. Apalagi, KPU akan kembali dihadapkan dengan tugas lainnya, yaitu Pilkada serentak 2024 dengan total pemilih sekitar 200 juta orang.

Namun, jajaran KPU harus tetap waspada dan senantiasa melakukan terobosan agar pilkada semakin berkualitas dan hasilnya mendapatkan legitimasi masyarakat. Kita meyakini KPU yang memiliki bekal pengalaman lebih dari cukup dapat melaksanakan penyelenggaraan Pilkada dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

READ  Presiden Prabowo dan PM Li Tekankan Kemitraan Indonesia-Tiongkok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *