KPK Minta Anggota DPR Prioritaskan RUU

MEG,Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota DPR periode 2024–2029 yang sudah dilantik dapat memperkuat komitmen di sektor pemberantasan korupsi. Salah satunya dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset tindak pidana.

“Melalui fungsi legislasi. KPK berharap pengesahan RUU perampasan aset menjadi prioritas pembahasan di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya, pemberantasan korupsi bisa mengembalikan hasil korupsi ke negara. Sekaligus menambah pendapatan negara.”Sehingga kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement. Sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP,” katanya.

KPK yakin, para anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas. “Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi,” kata Tessa.

Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana belum disahkan menjadi undang-undang oleh DPR periode 2019–2024. Padahal, RUU Perampasan Aset mulai disusun oleh PPATK tahun 2008.

Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana baru masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2023. RUU tersebut masuk sebagai usulan dari pemerintah.

Sebelumnya, pada 2021, PPATK telah meminta agar RUU tersebut bisa segera disahkan. RUU Perampasan Aset merupakan aturan yang bertujuan mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.

READ  Partai Golkar akan Umumkan Nama Calon Pilkada Hari Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *