MEG,Kota Bekasi: Ketua DPRD Kota Bekasi, Ade Sukron pastikan lembaga yang dipimpinnya berjalan normal. Hal tersebut disampaikannya sebagai respon atas kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
Seperti diketahui, Selasa (29/10/2024) Soleman ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam dugaan perkara suap. Tak hanya ditangkap, politisi PDIP tersebut juga langsung ditahan di Lapas Kelas 1 A Cikarang.
“Tugas dan kewenangan unsur pimpinan DPRD terus berjalan demi terselenggara peran dan fungsi sebagai lembaga legislatif. Yang memiliki peran penting bersama eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” kaat Ade Sukron, Rabu (30/10/2024).
Ia juga menambahkan, DPRD menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan Kejaksaan. Meskipun dia meminta semua pihak tetap mengedepankan praduga tak bersalah.
“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Dan berharap semua pihak mengedepankan praduga tak bersalah,” kata dia. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui serangkain proses. Bahkan sebelum Soleman ditetapkan tersangka, Kejaksaan terlebih dahulu menetapkan tersangka lain RS selaku pemberi suap.
“Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik. Dan sudah melewati serangkaian proses,” kata dia, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (29/10/2024).
Ia menambahkan, barang bukti dalam kasus gratifikasi yang menjerat Soleman yaitu dua unit mobil mewah. Yakni Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit BMW yang diberikan pengusaha kepada tersangka.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Termasuk ada tidaknya tersangka lain,” kata dia.
