Lampung—-harianexposegelobal.com: Kejaksaan Tinggi Lampung didesak segera mengusut dugaan adanya indikasi kelebihan pembayaran yang diduga dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi lampung tahun 2024, yang ditapsir merugikan Negara mencapai Rp.751 juta. Ketidakmampuan dalam mengelola keuangan menyebabkan kerugian Negara, yang berdampak stabilitas ekonomi, kesejahteraan, dan kemampuan memenuhi kebutuhan.
Dari beberapa kegiyatan yang diduga menjadi selisih dalam pembayaran yang dilakukan oleh pihak BPKAD Lampung diantaranya seperti:
Bayar biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah Rp612,2 juta,
kelebihan bayar honorium pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan barang dan jasa kepada dua orang ASN Rp14,8 juta, kelebihan bayar gaji dan tunjangan kepada 1 orang ASN Rp34,8juta, kelebihan pembayaran tunjangan umum dan fungsional untuk pegawai yang cuti Rp47,4 juta, dan kelebihan bayar gaji dan tunjangan ASN Rp44,04 juta.
Bahkan bukan hanya kegiyatan itu saja yang diduga dilakukan oleh para oknum disana, seperti Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD-red Swakelola), tahun 2024, dengan total senilai Rp 25,7 miliar.
Dari besaran anggaran tersebut yang diduga menjadi lahan bancakan disana, seperti Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor yang menghabiskan anggaran kurang lebih senilai Rp 1,3 miliar, guna menunjang kebutuhan belanja sebanyak 158 paket penyedia,
Terungkapnya dugaan korupsi tersebut lantaran diperkuat dari Peraturan Mentri Keuwangan nomor 49 tahun 2023, Tentang Standar Biaya Masukan (SBM), dalam satker yang memiliki pegawai lebih dari 40 orang, untuk belanja alat/bahan kegiyatan kantor bahan cetak, alat rumah tangga, langganan surat/majalah dan air minum pegawai, selama 1 tahun ditetapkan sebesar
Rp 59.170.000. Dimana satu pegawai diwajibkan untuk pembelian alat/bahan kegiyatan kantor bahan cetak, alat rumah tangga, langganan surat/majalah dan air minum pegawai, selama 1 tahun ditetapkan sebesar Rp 1.480.000,/orang.
Sedangkan diketahui total pegawai yang ada di Badan Pengelola Keuwangan Aset Daerah (BPKAD) provinsi lampung yang tercatat tahun 2024, terdiri dari 139 orang pegawai.
Untuk itu diharapkan Aparat Penegak Hukum didesak untuk segera menyelidiki dugaan mulai dari kelebihan pembayaran hingga dugaan indikasi penggelembungan anggaran belanja alat/bahan kegiyatan kantor bahan cetak yang diduga setiap tahunnya menjadi lahan korupsi, kolusi nepotisme (KKN) oleh para oknum yang bersarang di Badan Pengelolaan Keuwangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung yang saat ini dikomandoi, Nurul Fajri, sang Kepala Badan.
Mau tau tanggapan Kepala Badan Pengelolaan Keuwangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, baca edisi mendatang.(Red)
