Kapolri Buka Hotline 110 Pengaduan tentang permintaan THR yang memaksa

Jakarta -harianexposegelobal.com:  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan oknum yang meminta tunjangan hari raya (THR) atau iuran yang bersifat memaksa. Laporan dapat disampaikan melalui layanan hotline 110 yang disiapkan sebagai saluran pengaduan cepat bagi masyarakat.

 

Polri menegaskan praktik permintaan THR yang meresahkan dapat ditindak apabila sudah mengganggu ketertiban masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak ragu melapor agar aparat dapat segera mengambil langkah penanganan. “Kami punya hotline 110. Nanti kemudian dilakukan beberapa kegiatan yang bentuknya mulai dari preemtif, artinya kami mengimbau kalau ada yang kemudian, tadi entah bersurat (meminta THR, red.) dan sebagainya, dan itu dirasakan mengganggu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Rabu, 11 Maret 2026.

 

Ia menjelaskan, langkah awal yang dilakukan Polri bersifat preventif dan preemtif dengan memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang melakukan permintaan THR agar tidak meresahkan masyarakat. Namun apabila praktik tersebut sudah masuk dalam kategori mengganggu ketertiban atau meresahkan, Polri tidak menutup kemungkinan mengambil langkah penegakan hukum.(Humas Polri) Editor; Ersan

READ  Diminta Kajari Periksa Proyek 1,74 Milyar Pagar Mako Brimob Lampung Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *