Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK PERARI DPD LAMPUNG) Soroti Penindakan Kasus MBG Yang Melibatkan Oknum DPRD Lamteng

Kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Lampung Tengah (inisial VBW) terkait dugaan “permainan” Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai bukan sekadar persoalan pribadi.

Pasalnya, Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK PERARI DPD LAMPUNG)  Lampung Tengah menyoroti adanya potensi pelanggaran serius yang menyangkut integritas pejabat publik dan tata kelola bantuan sosial.

Menurut Hasil Wartawan hariankendidat.co.id, Dosen dan Advokat dari Sujarwo Law Firm Benny Karya Limantara mengatakan, kasus ini bermula ketika dua warga disebut menyerahkan dana hingga Rp400 juta. Mereka percaya pada janji keuntungan dan klaim bahwa sang legislator dapat menentukan titik lokasi pelaksanaan program MBG.

“Ketika tenggat waktu pelaporan tiba, tidak ada transparansi maupun kejelasan. Jika fakta ini benar, maka dari sudut pandang hukum progresif, terdapat tiga persoalan fundamental, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, dan komersialisasi program publik,” ujar Benny.

Benny memaparkan, seorang anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk pelaksana program MBG. Tindakan oknum tersebut diduga kuat mengandung unsur beberapa tindak pidana:

 

1. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Terkait janji sesuatu yang diklaim dapat dilakukan melalui kedudukan publik, padahal tidak sah.

 

2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Jika uang yang telah diterima tidak dialokasikan sesuai tujuan atau tanpa pertanggungjawaban.

 

3. Penyalahgunaan Wewenang (UU Tipikor Pasal 3): Jika status sebagai anggota DPRD digunakan untuk memperoleh manfaat pribadi.

 

“Dalam paradigma hukum modern, tindakan pejabat publik tidak hanya diukur dari pelanggaran formil, tetapi juga dari niat menyalahgunakan kepercayaan publik,” tegas Benny.

 

Ditegaskan lebih lanjut, Program Makan Bergizi Gratis adalah program sosial berbasis anggaran negara. Menjadikannya sebagai instrumen “investasi” dinilai sebagai pembelokan fungsi sosial menjadi keuntungan privat.

READ  Partai Golkar akan Umumkan Nama Calon Pilkada Hari Ini

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, ini adalah ancaman langsung terhadap keadilan sosial. Jika dibiarkan, bantuan negara berpotensi menjadi komoditas elite politik,” tambahnya.

 

Menyikapi pernyataan partai politik yang menyebut ini sebagai masalah pribadi, Benny menegaskan bahwa tidak ada tindakan politik pejabat publik yang betul-betul “pribadi” jika dilakukan dengan memanfaatkan jabatan.

 

“Justru partai berkewajiban melakukan pemeriksaan etik internal, memberikan sanksi organisasi, dan melapor ke aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pidana. Tanpa itu, akuntabilitas politik hanya jadi jargon kosong,” paparnya.

 

Sebagai langkah penanganan dan pencegahan, Benny memberikan empat rekomendasi progresif:

 

1. Aparat Penegak Hukum harus proaktif memeriksa aliran dana yang disetor kepada oknum tersebut.

 

2. Audit atas seluruh pelaksanaan program MBG di daerah untuk memastikan tidak ada model “investasi” serupa.

 

3. Penerbitan regulasi khusus yang melarang monetisasi program bantuan publik oleh pejabat.

 

4. Penguatan kanal pengaduan publik yang aman bagi warga yang menjadi korban.

 

“Kasus ini wajib ditangani sebagai pelanggaran publik, bukan urusan pribadi. Penanganannya harus tegas, transparan, dan memulihkan rasa keadilan. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Lamteng Diduga Tipu Dua Investor MBG, Uang Rp400 Juta Hilang Tidak Jelas

 

Investor Somasi Oknum Dewan Gerindra

Lampung Tengah- Oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, inisial VBW diduga telah melakukan penipuan terhadap dua warga Lamteng sebagai investor yang dijanjikan keuntungan atas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain diduga tidak memenuhi kewajiban (wan-prestasi), dalam pembagian hasil. VBW juga tidak bisa mempertanggungjawabkan dana investasi yang telah diserahkan investor sebesar Rp 400.000.000., baik secara pengelolaan dana maupun pembagian hasil sesuai dengan perjanjian awal.

READ  Presiden Joko Widodo Menegaskan tidak ada perombakan Kabinet (reshuffle)

 

Namun, sampai saat ini, kedua investor berinsial M warga Seputih Agung dan NAS warga Terbanggi Besar itu tidak menemui kepastian dan kejelasan, dari program sosial Presiden Prabowo Subianto itu. Terlebih kedua korban telah menyerahkan dana investasi fantastis sebesar Rp 400 juta kepada VBW sebagai pihak penunjuk titik penyelenggaraan MBG di Lampung Tengah.

 

Melalui pengcaranya yang dikuasakan ke Kantor Hukum Goenawan Prihantono & rekan, M dan NAS melayangkan surat somasi kepada VBW 15 November 2025 dengan nomor: 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025.

Goenawan Prihantono selaku kuasa hukum kedua warga mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan kepastian dari VBW terkait dengan kejelasan penggunaan dana yang telah kliennya serahkan kepada VBW.

 

Namun, menurut isi somasi, hingga masa perjanjian berakhir, tidak ada kejelasan mengenai penggunaan dana, pertanggungjawaban, maupun pembagian hasil yang dijanjikan.

 

Menurut Goenawan, kliennya telah menunggu kepastian dari VBW sampai batas waktu yang telah disepakati dari 7 September sampai 7 Oktober 2025 lalu, namun tak kunjung mendapatkan jawab dan kepastian dari oknum anggota DPRD Lamteng Fraksi Gerindra itu.

“Karena batas kepastian dari VBW telah lewat dan VBW tidak sedikitpun memberikan keterangan terkait kejelasan titik (MBG) yang telah disepakati, serta penggunaan dan pertanggung jawaban dana yang telah diberikan klien kami, kata Goenawan.

 

Lanjut kuasa hukum, somasi juga mencantumkan dasar hukum, termasuk Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, serta Pasal 372 dan 378 KUHP bila terdapat unsur penggelapan dan penipuan.

 

Setelah dikeluarkannya surat somasi kepada VBW, pihaknya berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan resmi kepada kedua kliennya.“Somasi ini merupakan upaya awal agar pihak terlapor segera memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa membawa masalah ini ke proses hukum selanjutan,” tandasnya

READ  *Wakil Bupati Tulang Bawang Terima Audiensi DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya*

 

Selain itu, pihak kuasa hukum memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima agar VBW dapat menyelesaikan kewajiban kepada kedua kliennya.(Rendy S) Editor- Ersan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *