Sengkarut permasalahan semrawutnya kabel kabel fiber optik di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru. Hal ini dikarenakan sulitnya penataan kabel fiber optik akibat terbatasnya sarana jaringan utilitas yang disediakan Pemerintah Daerah. Menyikapi hal tersebut Ketua DPC-PWRI Lampung Tengah, Ferry Arif melakukan investigasi, evaluasi dan pengawasan mendalam agar masyarakat tidak menjadi korban dari semrawutnya kabel serat optik di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Ferry Arif menagih tanggung jawab Pemda Kabupaten Lampung Tengah harus segera menerbitkan regulasi atas pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Jika tidak diterbitkan menurut Ketua DPC-PWRI, Ferry Arif, Pemda Kabupaten Lampung Tengah dalam hal ini Dinas Kominfotik berpotensi melakukan maladministrasi.
“Perlu dilakukan pengawasan pembangunan SJUT dan koordinasi secara optimal baik dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun stakeholder terkait. Jika tidak ada perbaikan regulasi pembangunan SJUT potensi masyarakat menjadi korban masih dapat terjadi. Seharusnya program mitigasi keselamatan masyarakat dapat dilakukan Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Sehingga tidak terjadi maladministrasi,”ucap Ferry.
Berdasarkan temuan DPC-PWRI di lapangan, pengerjaan SJUT di Pemda Kabupaten Lampung Tengah masih belum tuntas. Bahkan dari temuan DPC-PWRI pembangunannya jauh di bawah target yang telah ditetapkan. Dari target pembangunan SJUT yang ditetapkan, PT. Jakpro hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6%. Sedangkan PT. Sarana Jaya hanya merealisasikan pengerjaan 1,15%.
Lambatnya realisasi ini lanjut Ferry disebabkan Pemda Kabupaten Lampung Tengah tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT yang telah habis masa berlakunya. Bahkan pengerjaan SJUT yang telah dilakukan tidak ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT.
Ketua DPC-PWRI Ferry menyampaikan bahwa mekanisme pembangunan SJUT tersebut juga sudah terdapat dasar regulasinya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mana terkait pelaksanaan penyediaan fasilitas infrastruktur pasif telekomunikasi dalam hal ini termasuk SJUT menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kan peraturannya sudah ada dimana Pemda bisa menggunakan APBD untuk membangun SJUT, tapi teknis secara nasional dalam pengaturan operasionalnya masih belum dilaksanakan, segeralah Pemda menerbitkan Perda SJUT ini agar tata kota bisa dilaksanakan.” Ucap Ferry.
Namun DPC-PWRI menilai bahwa Pemda Kabupaten Lampung Tengah telah melakukan tindakan dan keputusan yang benar yaitu membangun SJUT yang dapat digunakan bersama oleh penyelenggara utilitas, dimana Pemda Kabupaten Lampung Tengah berperan dan berinvestasi untuk penataan kab/kota. Karena hal ini kami bersurat kepada Kominfotik hingga hari belum ada balasan Terkait masih ada Pemda yang sudah memiliki Perda mengenai SJUT namun tidak membangun SJUT dan hanya berusaha mengenakan sewa tepi Jalan.
“Jadi dari diskusi ini saya jadi tau ada Pemda yang sudah membangun SJUT yang bisa dipakai bersama seperti Kabupaten Lampung Tengah, dan ada juga Pemda yang sudah ada Perda SJUTnya tapi tidak mau membangun malah
mengenakan sewa seperti Pemda Kabupaten lain, itu nanti kita urus sesi terpisah,” tegas Ferry.
Dari evaluasi menyeluruh tersebut, Ketua DPC-PWRI mendesak agar seluruh Pemda membangun SJUT dengan segera membuat rencana induk penyelenggaraan jaringan utilitas yang memuat, sedikitnya rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana tata ruang wilayah daerah dan jangka waktu penetapan rencana keterpaduan penempatan jaringan utilitas.
“Dari diskusi ini kami meyakini bahwa pembangunan SJUT merupakan solusi penyelesaian kabel fiber optik yang
semrawut sehingga kami mendorong seluruh Pemda, BUMD, BUMN, dan APJATEL untuk menindaklanjutinya di ranah masing masing agar berkolaborasi terhadap perbaikan.(Penulis:Ersan)
