harianexposegelobal.com: Peralihan hukum pidana Indonesia melalui berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan regulasi prosedural dalam UU No. 20 Tahun 2025 bukanlah sekadar pergantian naskah undang-undang di rak perpustakaan, melainkan sebuah revolusi cara pandang negara terhadap kejahatan.
Jika dulu hukum kita berpijak pada wilayah fisik yang statis—di mana ada garis batas administratif dan patok tanah—kini hukum dipaksa “melek” digital untuk menghadapi realitas ruang siber yang cair dan tanpa koordinat pasti.
Di dunia maya, pertanyaan “di mana kejahatan terjadi?” tidak lagi sesederhana menunjuk domisili pelaku. Ketika sebuah akun bank dikuras lewat serangan phishing, atau data pribadi warga dijual di pasar gelap internet, lokasi kejahatan atau locus delicti telah bergeser dari sekadar tempat pelaku mengetik perintah, menjadi di mana dampak pahit kejahatan itu nyata dirasakan oleh korban.
Secara hukum, Indonesia sebenarnya sudah memasang “pagar” yang cukup canggih. Dalam Pasal 4 KUHP Baru, kita mengenal perluasan asas teritorial. Artinya, meski pelakunya duduk santai di luar negeri, selama akibat dari perbuatannya menetap atau dirasakan di Indonesia, maka hukum kita berhak menjeratnya. Ini diperkuat lagi oleh Pasal 5 yang mengusung asas perlindungan nasionalitas pasif. Pesannya jelas: kedaulatan hukum Indonesia tidak akan berhenti di gerbang imigrasi. Selama ada warga negara kita yang dirugikan atau ada kepentingan nasional yang terganggu, maka “tangan” hukum Indonesia punya hak untuk menjangkau ke mana pun data itu mengalir.
Namun, hukum di atas kertas tentu butuh mesin penggerak, yaitu hukum acara yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2025. Aturan baru ini secara berani mengakui bahwa kejahatan siber adalah musuh lintas batas. Jaksa dan polisi kini didorong untuk bekerja secara fungsional, bukan lagi terbatas pada sekat-sekat wilayah kerja kantor polisi atau kejaksaan tertentu.
Pasal 59 dalam undang-undang tersebut, misalnya, mewajibkan koordinasi sejak dini antara penyidik dan jaksa. Ini krusial agar sejak awal perkara, penentuan lokasi kejadian tidak lagi menjadi sengketa administratif, melainkan murni untuk efektivitas pengejaran pelaku.
Jika kita bicara teori hukum, para penegak hukum kita kini punya “senjata” bernama teori ubiquitas dan teori akibat. Secara sederhana, teori ini mengajarkan bahwa lokasi kejahatan bisa berada di tiga tempat sekaligus: di mana pelaku beraksi, di mana alat atau server bekerja, dan di mana korban menderita kerugian. Bagi seorang Jaksa atau Hakim, teori akibat adalah jalan paling adil. Mengapa? Karena ketika sebuah sistem elektronik nasional lumpuh atau tabungan rakyat hilang, di situlah keadilan sedang dicederai.
Menggunakan teori ini berarti memastikan bahwa hukum hadir di tempat korban berada, bukan sekadar mengejar bayang-bayang di mana pelaku bersembunyi.
Secara filosofis, ini adalah kemenangan keadilan substantif atas formalitas yang kaku. Ruang siber secara hakikatnya memang tidak mengenal batas negara. Oleh karena itu, kedaulatan hukum sebuah negara tidak boleh lagi diartikan hanya sebatas penguasaan tanah dan air, melainkan kemampuan negara melindungi warganya di ruang digital. Jika Hakim atau Jaksa ragu bertindak hanya karena sang peretas berada di balik layar komputer di belahan bumi lain, maka di situlah terjadi apa yang disebut sebagai denial of justice atau penolakan keadilan.
Pada akhirnya, di era UU No. 20 Tahun 2025 ini, menentukan lokasi dan waktu kejahatan bukan lagi soal di mana tubuh pelaku berada, melainkan di mana luka kejahatan itu tertinggal. Instrumen hukum sudah lengkap, teori sudah tersedia, dan landasan filosofis sudah kokoh. Kini bola panas ada di tangan para penegak hukum untuk berani menafsirkan hukum secara progresif. Jangan sampai hukum kita tertinggal oleh teknologi, karena kedaulatan digital Indonesia adalah harga mati yang harus dijaga melalui ketegasan palu Hakim dan ketajaman dakwaan Jaksa.
Keterangan Penulis
*Dr. Alfa Dera, S.H., M.H
