DESAK POLISI BERTINDAK! KORBAN “PENGGANDAAN UANG” RUGI Rp650 JUTA, KUASA HUKUM: INI KEJAHATAN TEROR EKONOMI

Jakarta Selatan, harianexposegelobal.com:

3 Maret 2026 — Dugaan praktik penipuan terorganisir berkedok “penggandaan uang” kembali memakan korban. Syarif Hidayat, warga Cianjur, mengalami kerugian fantastis mencapai Rp650 juta, dan hingga kini para terduga pelaku masih bebas tanpa penindakan tegas.

 

Kuasa hukum korban dari kantor hukum Hefi Sanjaya & Partners secara resmi mendesak Kepolisian Metro Jakarta Selatan untuk segera bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut.

⚠️ DIDUGA SINDIKAT, BUKAN AKSI PERORANGAN

 

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Berdasarkan kronologi, korban tidak hanya berhadapan dengan satu orang, melainkan beberapa pihak yang berperan aktif, mulai dari perekrut, pihak yang meyakinkan, hingga eksekutor yang menjalankan modus ritual.

 

Kuasa hukum menilai pola ini mengarah pada dugaan sindikat penipuan terstruktur, yang secara sistematis membangun kepercayaan korban untuk kemudian menguras seluruh asetnya.

💸 KORBAN DIJEBAK SAAT TERDESAK EKONOMI

 

Peristiwa bermula saat korban mengalami tekanan ekonomi. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang menawarkan solusi instan melalui praktik supranatural.

 

Korban kemudian diarahkan, diyakinkan, hingga akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah besar—termasuk 29.612 USD (sekitar Rp500 juta)—dengan janji akan digandakan lebih dari dua kali lipat.

 

Alih-alih mendapatkan hasil, korban justru kehilangan seluruh uangnya setelah para pelaku melarikan diri.

 

🔥 KUASA HUKUM: JANGAN SAMPAI NEGARA KALAH DARI PENIPU

 

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa ini bukan sekadar perkara biasa, melainkan kejahatan serius yang merusak kepercayaan publik dan mengancam keamanan ekonomi masyarakat.

 

> “Jika pelaku tidak segera ditangkap, ini menjadi preseden buruk. Negara seolah kalah dari praktik penipuan yang terang-terangan dan terstruktur,” tegas tim kuasa hukum.

READ  Ardito Wijaya melakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Queen Sabilul Falah milik Gus Rodi Ahsan

 

Mereka juga menekankan bahwa unsur pidana dalam kasus ini sudah sangat jelas, baik dari sisi penipuan maupun penggelapan.

 

⚖️ DESAKAN: TANGKAP, USUT, DAN BONGKAR JARINGAN

 

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Rekan, Donny Putra T, S.H., meminta aparat kepolisian berdasarkan laporan tertulis di Polres Jakarta Selatan diterima Staf Sium Puta Bima Z Hanafi, Taggal 24 Maret 2026 bahwa untuk:

 

Segera menyelidiki dan menetapkan tersangka

 

Melakukan penangkapan tanpa penundaan

 

Menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku

 

Memberikan perlindungan maksimal kepada korban

 

 

Langkah cepat dinilai penting agar tidak ada korban lain yang jatuh dalam modus serupa.

🚨 PERINGATAN KERAS BAGI PUBLIK

 

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik “penggandaan uang” bukan sekadar penipuan biasa, melainkan modus klasik yang terus berevolusi dan memanfaatkan kerentanan korban.

 

Publik diimbau untuk tidak mudah percaya pada janji keuntungan instan, terlebih yang tidak masuk akal secara logika maupun hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *