Jakarta: harianexposegelobal.com; Jajaran Kepolisian menangkap Jimmy Lie, buronan yang sejak 2022 kabur dan telah ditetapkan Red Notice Interpol. Pelaku diduga terlibat korupsi/suap pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
“Jimmy Lie merupakan buronan yang sejak tahun 2022 memang dicari dan yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025. Akhirnya kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Innterpol Indonesia, Brigjen Untung Widyamoko, Senin, 9 Maret 2026. Menurutnya, Ses NCB Interpol Indonesia yang berada dibawah Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap Jimmy Lie. Hal itu setelah sebelumnya secara intensif melakukan koordinasi dengan jajaran Polisi Diraja Malaysia serta pihak Imigrasi Putrajaya Malaysia.
“Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimmy Lee merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota. Kemudian, KJRI Penang yang dibantu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga rekan dari ILO TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal RI di Pinang,” ujarnya. Walaupun sudah berhasil ditangkap dan dibawa dari Malaysia, namun Jimmy Lie belum bisa langsung dimasukn kedalam tahanan. Mengingat saat ini kondisi pemilik perusahaan PT Baja Marga Kharisma Utama itu dalam kondisi sakit.
“Saudara Jimi Lee dalam hal ini mengalami gangguan kesehatan, untuk itu dilakukan upaya treatment untuk menjaga kondisinya. Besok InsyaAllah kami serahkan langsung kepada pihak Kejaksaan untuk tahap dua ini,” kata dia.
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, Jimmy Lie diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan. “Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026,” ujarnya.Diketahui kasus korupsi yang menjerat Jimmy Lie adalah kasus suap untuk pengurusan sertifikat 61 bidang tanah miliknya di tahun 2022. Melalui makelarnya Hasbulah, Jimmy Lie diketahui telah menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb.
Ditambah lagi menyuap Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang serta Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang. Nominal siapnya sebesar Rp960 juta agar ke-61 bidang tanahnya mendapatkan kuota program PTSL dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tahun 2022. Saat ini baik, Sueb, Imam Nugraha, Raden Febie serta Hasbulah telah di vonis bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 lalu. Mereka saat ini tengah menjalani hukumannya masing masing.
Dimana Hasbullah divonis 2,9 tahu penjara, Sueb divonis 1,9 tahun penjara, Iman Nugraha divonis 1,9 tahun penjara dan Raden Febie Firmansyah divonis 1,9 tahun penjara. Sedangkan Jimmy Lie belum melakukan persidangan karena melarikan diri ke luar negeri.
