Penyidik KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Terkait Koorporasi Batu Bara di Kukar

Jakarta: harianexposegelobal.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua umum Pemuda Pancasila, Japto Soemarsono sebagai saksi. Terkait tersangka korporasi dalam pengembangan gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih,” kata jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa 10 Maret 2026.Sebelumnya, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi dalam pengembangan penyidikan. Terkait dugaan korupsi gratifikasi per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan, ketiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026. Ketia perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya Sdri. RW. KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026. Budi menjelaskan, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan tersangka RW melakukan penerimaan gratifikasi. Yaitu, berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

Seiring penetapan tersangka, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada Rabu (18/2/2026) di Gedung Merah Putih KPK. Para saksi yang diperiksa yakni Johansyah Anton Budiman selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga.

Rifando selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga, serta Yospita Feronika BR. Ginting yang merupakan staf bagian keuangan PT Alamjaya Barapratama. “Penyidik mendalami keterangan saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW,” kata Budi.

READ  Ardito Wijaya Dikukuhkan Menteri Kemandagri Tito Karnavian sebagai Asosiasi HAM-APKASI se-Indonesia

Sementara itu, terhadap saksi Yospita Feronika BR. Ginting, penyidik menggali keterangan yang berkaitan dengan produksi batu bara di PT Alamjaya Barapratama. “Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP,” kata Budi.

KPK menegaskan, penyidikan perkara gratifikasi di sektor pertambangan batu bara ini terus dikembangkan. Guna menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran gratifikasi yang diduga terkait dengan produksi per metric ton batu bara di Kutai Kartanegara. Diketahui, KPK sedang mendalami pemberian gratifikasi yang diterima eks Bupati Kukar, Rita Widyasari. KPK juga mendalami asal-usul aset terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Aset-aset tersebut diduga bersumber dari hasil gratifikasi yang diterima Rita. Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gatifikasi dari perizinan batu bara diwilayahnya.

Nominal penerimaan berupa jutaan dolar berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Sebelumnya, KPK mengungkap Politisi Ahmad Ali dan ketum PP, Japto menerima aliran uang. Aliran itu terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batubara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Namun, hingga ini belum ada update perkembangan dalam kasus ini.

Rita sebelumnya telah mendapat vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018. Dia terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 110,7 miliar dan suap senilai Rp 6 miliar dari sejumlah pengusaha di daerahnya.(Herman.S) Editor: Ersan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *