Terduga Korupsi 387 Honorer Fiktif Kota Metro Libatkan Welly Adiwantara Capai Rp11 Miliar, Pasca Lebaran Ada Tersangka?

Metro:harianexposegelobal.com: Skandal dugaan korupsi rekrutmen 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengonfirmasi estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini menembus angka Rp11 miliar.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa kerugian tersebut bersumber dari pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang tetap dipaksakan meskipun dasar administratif jabatan yang menaungi kebijakan tersebut telah berakhir.

“Pembayaran honorarium terhadap ratusan tenaga honorer tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan. Dana daerah terus mengalir tanpa dasar administratif yang sah,” ujar Heri, Selasa 10 Maret 2026.

Menelusuri Keterlibatan Welly Adiwantra

Penyidikan saat ini memberikan perhatian khusus pada peran WA (Welly Adiwantra), yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan penyimpangan ini disinyalir terjadi saat WA masih menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Metro.Penyidik mendalami apakah kebijakan pengangkatan ratusan honorer tersebut berkaitan langsung dengan kewenangan yang pernah diembannya.

“Permasalahannya muncul ketika yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi di Metro atau sudah pindah tugas, namun penggunaan dana tersebut tetap dianggap merugikan negara karena tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelas Heri. Segera Penetapan Tersangka

Kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Polda Lampung telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat daerah dan anggota DPRD setempat. Saat ini, penyidik tengah mematangkan gelar perkara untuk menentukan sosok yang paling bertanggung jawab secara hukum.

“Alat bukti dan unsur pasalnya sudah terpenuhi. Kami tinggal memfokuskan pada unsur ‘barang siapa’-nya. Gelar perkara untuk penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegas Heri. Skandal ini mencuat setelah adanya laporan rekrutmen 387 tenaga honorer baru yang diduga dilakukan tanpa analisis kebutuhan pegawai yang jelas. Selain membebani anggaran daerah, langkah ini dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru oleh pemerintah daerah.

Sebanyak 387 orang tenaga kontrak juga tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini karena merasa dirugikan dalam proses rekrutmen yang diduga sarat manipulasi tersebut. (Abram K) Editor: Ersan

READ  Megawati Bicara soal Masa Depan Generasi Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *