Laskar LLI DPC Lampung Tengah Mendesak Polda Lampung, Agar Menetapkan Oknum Sekda Lampung Tengah Tersangka Permasalahan 387 Tenaga Honorer Metro

DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Tengah Yunisa  Putra  mendesak Kapolda Lampung agar segera menetapkan Oknum Sekda  Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, S.STP., M.M.. sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Sistem Penerimaan 387 Honorer Kota Metro, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam audit tersebut disebutkan adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 11 miliar.

Tahun Anggaran 2025.

 

Desakan tersebut menguat setelah Oknum Sekda Lampung Tengah , Welly Adi Wantra, S.STP., M.M..diketahui telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Lampung. Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Lampung Tengah menilai, pemeriksaan berulang itu menunjukkan adanya dugaan kuat keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus pengangkatan tenaga honorer yang merugikan keuangan negara.

 

Tak hanya itu, Yunisa Putra juga menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek Pengangkatan SK Honorer Kota Metro Tahun 2025. Ketua DPC LLI Kabupaten Lampung Tengah meminta Diskrimsus Polda Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan semata, melainkan segera meningkatkan status hukum perkara tersebut.

 

Koordinator Aksi Laskar Lampung Indonesia LLI Kabupaten Lampung Tengah, Slamet Riyadi, yang juga berasal dari  Tokoh Pers Lampung, menyatakan bahwa Diskrimsus Polda Lampung harus menunjukkan keberanian dan independensinya dalam menegakkan hukum.

 

“Oknum Sekda Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, S.STP., M.M..sudah dua kali diperiksa. Ini bukan perkara kecil. Jika Polda Lampung serius dan konsisten menegakkan hukum, maka sudah seharusnya ada penetapan tersangka. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Slamet Rabu(25/03/2026).

 

Menurutnya, indikasi dugaan korupsi dugaan pengangkatan tenaga honorer 387 tidak bisa dipisahkan dari kemungkinan adanya praktik pencucian uang. Oleh karena itu, Ketua DPC Yunisa Putra meminta Polda  Lampung mengusut aliran dana secara menyeluruh dan terbuka kepada publik.

READ  Ardito Wijaya Dikukuhkan Menteri Kemandagri Tito Karnavian sebagai Asosiasi HAM-APKASI se-Indonesia

 

Laskar Lampung Indonesia LLI Lampung sendiri merupakan gabungan dari beberapa lembaga, yakni menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus oknum Sekda Lampung Tengah  Welly Adi Wantra, S.STP., M.M..hingga tuntas.

 

“Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara digunakan. Kami akan terus mengawasi dan bersuara sampai kasus ini benar-benar dibuka secara terang-benderang,” pungkas Yunisa Putra.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Diskrimsus Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara  Sekda Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, S.STP., M.M.. dalam pengangkatan tenaga honorer 363 kota metro Tahun 2025 maupun kemungkinan penetapan tersangka.(Nanang S) Editor: Ersan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *