Bea Cukai Jakarta-DJP Segel Sejumlah Kapal Wisata Berbendera Asing

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkolaborasi melakukan tindakan penyegelan terhadap kapal wisata asing. Kawal wisata asing ini diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Sejumlah kapal tersebut ditemukan saat Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara pada Senin, 30 Maret 2026. “Kegiatan ini kami melakukan

pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta,” kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto di Teluk Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Dalam patroli, kata Siswo, petugas menemukan 4 kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan vessel declaration dan ditaruh di sebuah pulau pribadi. Setelah diperiksa, lanjut dia, petugas menyegel kapal-kapal asing tersebut.

“Kami melakukan penyegelan atau perekatan sementara untuk kapal wisata asing yang kami duga terdapat pelanggaran. Total yang disegel di Teluk Jakarta sekitar 4-5 kapal,” ujarnya.

Ia menjelaskan kapal wisata asing yang disegel itu pada prinsipnya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, karena diajukan untuk kegiatan rekreasi di wilayah Indonesia. Tetapi kenyataannya, kata Siswo, kapal wisata asing itu disalahgunakan dalam rangka bisnis atau modusnya disewakan dengan memanfaatkan fasilitas vessel declaration.“Kami duga ada beberapa yang menyalahgunakan fasilitas (vessel declaration) tersebut. Yaitu bisa dengan disewakan atau sudah dipindah tangankan (jual) ke orang yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Saat ini, Siswo mengatakan pihaknya bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan proses penelitian terkait kerugian negara akibat dugaan pelanggaran kapal wisata asing tersebut. “Kerugian masih dalam proses penelitan, tapi dari sisi penerimaan negara satu kapal itu dikenakan bea masuk sbesar 5%, PPh 10%, PPn 11%, dan PPnBM sekitar 75% per satu unit kapal,” ungkapnya.Sementara Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Atma Vektor Mercury menegaskan pihaknya akan melakukan penelitian terhadap kapal wisata asing yang diduga melakukan pelanggaran. “Untuk sanksi, kita melakukan penelaahan terlebih dahulu. Kalau memang saksi administratif, akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.(Taufik S) Editor: Ersan

READ  Punya Rp1 Triliun, Zarof Cuma Lapor Rp51 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *