Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2025
menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.6.176.000.000,-00 dan
Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP
Kesetaraan). Akan tetapi, pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan)
tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkap
hasil investigasi Tim FORED dilangan, dalam Laporan beberapa
Lembaga Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada
laporan peserta ujian penerima progranm dana Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2025. Bila
diuraikan, bahwa BOP Kesetaraan bersumber dari Dana Alokasi
Khusus (DAK) Non fisik yang disalurkan dengan mekanisme
hibah dengan besaran per peserta didik untuk Paket A (setara
SD) sebesar Rp1.300.000,00, Paket B (setara SMP) sebesar
Rp1.500.000,00, dan Paket C (setara SMA) sebesar Rp1.800.000,00.
Adapun penyaluran Dana BOP Kesetaraan Tahun 2025 adalah
sebesar Rp6.176.000.000,-00 yang disalurkan melalui dua tahap
Mekanisme pertanggungjawaban atas penyaluran Dana BOP
Kesetaraan tersebut adalah setiap penggunaan Dana BOP
Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan
disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi
pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan
barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.
Maka kami dari Forum Redaksi (FORED) Yang beralamat di
gunkung sugih Kabupaten Lampung Tengah meminta pihak
Korporinda lampung tengah melakukan Pemeriksaan terhadap
28 Lembaga Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Selaku Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) diketahui terdapat
permasalahan atas pertanggungjawaban Dana BOP Kesetaraan
pada Lembaga-Lembaga PKBM tidak sesuai dengan kondisi
sebenarnya, atas indikasi yang melakukan Mark’up jumlah
peserta ujian/ siswa belajar Lembaga PKBM di Kabupaten
Lampung Tengah harus mengembalikan kelebihan anggaran
tersebut ke Kas Daerah dan mempertanggung jawabkan
perbuatannya di muka hukum.
Dan Tim inveatigasi Forum Redaksi (FORED) menyatakan Kepala
Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal
(PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung
Tengah DWI ZUNIARTI SANJAYA,S.Sos., M.M. Selaku Penanggung
Jawab Anggaran (PA) Laporan penyaluran dana Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) dengan jumlah sekolah Nonfformal/Kesetaraan
penerima dana BOP tahun anggaran 2025 sebesar Rp.6.176.000.000,-00
dan jumlah tersebut tidak sesuai dengan Surat Salinan Lampiran
IV Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Mengah Republik
Indonesia Nomor 8/P/2024 tentang satuan biaya, Penerima
dana , dan besaran Alokasi dana bantuan operasional
penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini Regulee, Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan
Reguler, Tahun Anggaran 2025 kabupaten lampung tengah
adalah Sebesar Rp.5.951.000.000,-00 dengan rincian jumlah
siswa paket A = 230/siswa, Paket B = 924/siswa, Paket C =2370/siswa.
