FORUM REDAKSI (FORED) LAPORKAN DUGAAN MAR’UP DANA BOP KESETARAAN TAHUN 2025 YANG DI LAKUKAN KEPALA BIDANG PENDIDIKAN NONFORMAL/KESETARAAN (PNF) KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada Tahun 2025

menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.6.176.000.000,-00 dan

Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Bantuan

Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP

Kesetaraan). Akan tetapi, pengelolaan Bantuan Operasional

Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan)

tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkap

hasil investigasi Tim FORED dilangan, dalam Laporan beberapa

Lembaga Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) pada

laporan peserta ujian penerima progranm dana Bantuan

Operasional Pendidikan (BOP) tahun anggaran 2025. Bila

diuraikan, bahwa BOP Kesetaraan bersumber dari Dana Alokasi

Khusus (DAK) Non fisik yang disalurkan dengan mekanisme

hibah dengan besaran per peserta didik untuk Paket A (setara

SD) sebesar Rp1.300.000,00, Paket B (setara SMP) sebesar

Rp1.500.000,00, dan Paket C (setara SMA) sebesar Rp1.800.000,00.

Adapun penyaluran Dana BOP Kesetaraan Tahun 2025 adalah

sebesar Rp6.176.000.000,-00 yang disalurkan melalui dua tahap

Mekanisme pertanggungjawaban atas penyaluran Dana BOP

Kesetaraan tersebut adalah setiap penggunaan Dana BOP

Kesetaraan oleh Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan

disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumentasi

pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan

barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.

Maka kami dari Forum Redaksi (FORED) Yang beralamat di

gunkung sugih Kabupaten Lampung Tengah meminta pihak

Korporinda lampung tengah melakukan Pemeriksaan terhadap

28 Lembaga Pendidikan Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Selaku Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan

Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) diketahui terdapat

permasalahan atas pertanggungjawaban Dana BOP Kesetaraan

pada Lembaga-Lembaga PKBM tidak sesuai dengan kondisi

sebenarnya, atas indikasi yang melakukan Mark’up jumlah

peserta ujian/ siswa belajar Lembaga PKBM di Kabupaten

Lampung Tengah harus mengembalikan kelebihan anggaran

tersebut ke Kas Daerah dan mempertanggung jawabkan

perbuatannya di muka hukum.

READ  Lembaga Anti Raswah Tetapkan Ajudan Gubernur Riau sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Dan Tim inveatigasi Forum Redaksi (FORED) menyatakan Kepala

Bidang (Kabid) Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal

(PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung

Tengah DWI ZUNIARTI SANJAYA,S.Sos., M.M. Selaku Penanggung

Jawab Anggaran (PA) Laporan penyaluran dana Bantuan Operasional

Pendidikan (BOP) dengan jumlah sekolah Nonfformal/Kesetaraan

penerima dana BOP tahun anggaran 2025 sebesar Rp.6.176.000.000,-00

dan jumlah tersebut tidak sesuai dengan Surat Salinan Lampiran

IV Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Mengah Republik

Indonesia Nomor 8/P/2024 tentang satuan biaya, Penerima

dana , dan besaran Alokasi dana bantuan operasional

penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini Regulee, Dana

Bantuan Operasional Penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan

Reguler, Tahun Anggaran 2025 kabupaten lampung tengah

adalah Sebesar Rp.5.951.000.000,-00 dengan rincian jumlah

siswa paket A = 230/siswa, Paket B = 924/siswa, Paket C =2370/siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *