Kabid SD Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Akan Segera Panggil Kepsek sekaligus KKK-SD Seputih Agung.

Terkait dugaan Pungli di Sekolah Dasar SD di Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah,Provinsi Lampung, Kepala Bidang (Kabid) Dikdis, (Devira Santi S,T. M,T. ) akan segera memanggil oknum kepala sekolah tersebut. Senin,.(15/06/2026).

“Dalam waktu hari ini paling lama besok kepala sekolah sekaligus KKK-SD  Seputih Agung tersebut akan kami panggil untuk dimintai keterangan, “tegas (Devira Santi S,T. M,T.) saat ditemui Awak media di Ruangan kerjanya dikantor Disdik Lampung Tengah Senin,. (15/06/2026). Di waktu yang sama Kabid Disdik Lampung Tengah mengatakan setelah kami tau dengan ada nya pemberitaan maka akan kami panggil untuk dimintai keterangan dari oknum kepala sekolah nya, karna kami harus tau yang sebenarnya jangan hanya sebelah pihak saja, ucap kabid Disdik Lampung Tengah, Lanjut (Devira Santi S,T. M,T. ) menegaskan, Untuk surat pemanggilan kepada oknum Kepsek sekaligus KKK-SD nya segera, “Tandasnya,.

“Berita Sebelumnya,.!!!!

Kepala SD Sekaligus KKK-SD Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Terindikasi melakukan pungli ke pihak-pihak sekolah, dengan berkedok Tarikan dana Kas hingga menjual produk barang seperti koran Sebesar Rp 2000.000 ( dua juta rupiah lebih)

Saat di konfirmasi, juru bayar mengatakan maaf mas itu semua atas ke inginan ketua KKK-SD, akan tetapi informasi yang di himpun dari sumber, mengatakan penarikan uang koran dan sebagainya, membayar biaya sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

Jika mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan, dan bukan Pungutan.

READ  Pjs Bupati Lampung Tengah Bobby Irawan Menyambut Kehadiran Tim BPK RI

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengatakan, penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan memungkinkan terjadi di satuan pendidikan, karena belum adanya analisis kebutuhan biaya yang benar-benar riil di satuan pendidikan, “Jadi ada biaya ideal dan biaya faktual. Pilihannya adalah, layanan pendidikan di sekolah itu mau menggunakan biaya ideal atau faktual? Kalau mau ideal, tapi secara faktual dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cukup membantu, lalu ada yang mau nyumbang untuk menutupi itu, ya silakan,” ujar Thamrin saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud.

Thamrin menuturkan, ada dua kategori sekolah, yaitu sekolah penerima BOS, dan sekolah yang tidak menerima BOS. Sekolah penerima BOS tidak boleh sewenang-wenang menentukan pungutan, karena ada 13 poin pembiayaan di sekolah yang bisa menggunakan dana BOS. Ia menjelaskan, di poin ke-13 terbuka kesempatan bagi sekolah meminta pungutan, karen sudah digunakan untuk membiayai 12 poin lain.

READ  Diduga PKBM NAKULA Mark-up 693 Juta dengan cara memanipulasi jumlah siswa Forum Redaksi Membidik Inspektorat/Kajari?

“Namun, aturan mengenai Pungutan Pendidikan saat ini baru mengatur untuk SD dan SMP (pendidikan dasar). Untuk SMA dan SMK peraturannya masih digodok,” kata Thamrin. Ketentuan mengenai Pungutan Pendidikan yang dilakukan sekolah (bukan Komite Sekolah) di tingkat pendidikan dasar diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menegaskan, Permendikbud tentang Komite Sekolah maupun Permendikbud tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar tidak untuk membebani orang tua/wali yang tidak mampu, “Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” Tegasnya, (fored/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *