Handar Nafis Gumay” Menilai Pasal 222 UU Pemilu Bertentangan Konstitusi

Jakarta:mediaharianexposegelobal.com Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) menilai pasal 222 tentang ambang batas pencalonan Presiden, bertentangan dengan konstitusi. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif NETGRIT, Hadar Nafis Gumay.

Untuk menundanya bersama dengan pakar kepemiluan, Titi Anggraini mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 untuk di tinjau kembali.

“Kami berpandangan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan dalam konstitusi kita. Ada 6 yang bersinggungan antara lain misal bahwa yg dapat mencalonkan itu adalah peserta pemilu,” kata Hadar usai mengikuti sidang pendahuluan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7 /8/2024).

Dijelaskannya pasal ‘keramat’ yang telah berkali-kali digugat sejumlah kalangan, tidak menjamin partai seluruh politik (parpol) dapat mengusung paslon. Sebab ia menyebut, dalam pasal itu hanya membuat parpol yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan paslonnya.

“Dengan adanya pasal 222 tidak menjamin semua peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena hanya yg punya 20 persen kursi atau 25 persen suara sah,” ujarnya.

Sehingga menurutnya, parpol yang tidak memenuhi syarat perolehan suara tidak mendapatkan keadilan. Untuk itu, Hadar berharap adanya gugatan tersebut dapat dikabulkan MK dan membuka peluang parpol mengajukan paslonnya masing-masing.

“Sebetulnya ya adil harus buat mereka (parpol). Jadi intinya kami ingin punya sistem Pemilu yang lebih terbuka sehingga kita semua sebagai warga negara juga punya hak yang banyak alternatif pilihan,” kata Hadar.

READ  Kementerian Hukum Akan Bentuk KUHAP Baru pada 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *