MEG,- Jakarta: Pemahaman mengenai istilah Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinilai masih minim di kalangan awak media. Hal inilah yang disoroti Dewan Pers dan sejumlah pakar hukum untuk meluruskan pemberitaan mengenai PKPU sesuai kode etik jurnalistik.
Praktisi Hukum, Syahdan Hutabarat, menekankan kepada wartawan untuk menulis pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan dengan pengetahuan yang benar. Pasalnya, jika salah menterjemahkan kedua istilah itu ke dalam pemberitaan bisa berakibat fatal.
“Jika wartawan tidak terkoneksi dengan sumber pengetahuannya atau kurang memiliki pengetahuannya dengan benar, maka akan menyesatkan pembaca yang tidak tahu,” kata Syahdan pada acara Forum Group Disscusion (FGD) dengan tema “Menyoal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU di Pengadilan Niaga”, Kamis (12/9/2024). Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto mengatakan, pemberitaan tentang PKPU terbilang masih minim. Hal itu dikarenakan isu PKPU dan Kepailitan tidak menarik untuk wartawan.
“Harus diakui bahwa pemberitaan terkait dengan PKPU, kepailitan dan pengadilan niaga itu tidak menarik buat wartawan. Kecuali yang menyangkut BUMN dan perusahaan yang ada kaitannya dengan publik,” ujar Tri
Tri menilai pemberitaan tentang PKPU dan Kepailitan bagi wartawan dianggap sebagai pemberitaan yang bersifat privasi sehingga tidak menarik. Kecuali ada kaitannya dengan kepentingan publik.
“Alasan hal mendasar adalah karena jurnalistik mengedepankan kebenaran jika mengacu pada kode etik jurnalistik dan bertanggung jawab kepada publik. Media yang baik harus melakukan cover both side atau keberimbangan,” ucap Tri
Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating, media menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi yang akurat. Awak media harus bisa membedakan istilah pailit dan PKPU dalam pemberitaannya.”Saat pengadilan menyatakan perusahaan atau badan usaha itu pailit, maka seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan pembayaran kreditur. Pihak yang berhak mengatur dan mengurus harta kekayaan debitur adalah kurator,” kata Darmawan,
Sedangkan PKPU, lanjut Imran, adalah satu jalur yang disediakan oleh undang-undang bagi pihak yang mempunyai hutang. Tetapi masih mempunyai keyakinan bisa selamat untuk bangkit menyelesaikan utang dalam kurun waktu tertentu.
“Bahasa sederhananya adalah, hukum menjamin orang untuk tidak perlu membayar utangnya selama sampai 270 hari. Undang-undang menjamin kepada siapapun termasuk kepada negara, kita tidak perlu bayar pajak dan segala macamnya selama 270 hari,” kata dia.
Debitur yang berada dalam keadaan PKPU memiliki kesempatan untuk menawarkan perdamaian dan melakukan restrukturisasi utang-utangnya kepada kreditur. “Itulah gunanya PKPU, disaat semua freeze, waktunya untuk bernegosiasi”, ujar Imran.
