MEG,Jakarta: Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespon perihal penyerahan 10 calon pimpinan KPK ke DPR. Menurut Istana, baik Presiden Joko Widodo maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto dapat menyerahkan 10 nama tersebut.
Polemik mengenai penyerahan nama-nama ini mencuat karena dipermasalahkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut Dini, siapapun bisa menyerahkan nama-nama capim KPK ke DPR.
“Secara substansi tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan Dewas KPK ke DPR. Apakah Presiden Jokowi atau Presiden Terpilih Prabowo sesudah pengangkatan tanggal 20 Oktober mendatang,” ujar Dini dalam pesan singkat, Kamis (3/10/2024).
Menurut Dini, siapapun yang menyerahkan, hasilnya akan tetap sama sesuai proses seleksi panitia seleksi. Proses penyerahan nama ke DPR bersifat administratif.
Apalagi, tahapan proses tersebut sudah rampung. “Mengingat nama-nama sudah diseleksi dan diumumkan oleh pansel,” kata Dini lebih lanjut. Dini mengingatkan pula, penyerahan nama-nama capim dan Dewas KPK ke DPR sudah ada dalam UU KPK. Penyerahan maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama ke Presiden.
“Jadi penyerahan nama-nama oleh Presiden ke DPR semata-mata pelaksanaan amanah UU. Agar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ditentukan,” kata Dini.
Menurut Dini, masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang sedang menjabat pada saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Jika pansel dibentuk harus menunggu Prabowo dilantik, maka tidak akan cukup waktu bagi pansel untuk bekerja.
