LPPNRI Desak Inspektorat Audit Khusus Kades Sridadi terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa

Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia LPPNRI Lampung mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah segera melakukan audit khusus terhadap Kepala Desa Sridadi, Kecamatan Kalirejo, terkait dugaan penggelapan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023-2024. Minggu (20/04/25)

Ketua LPPNRI Lampung, dalam pernyataannya pada Senin (30/12/2024), menyebut bahwa investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan Dana Desa Sridadi, Beberapa item pembangunan fisik dengan anggaran ratusan juta rupiah dilaporkan mangkrak dan tidak kunjung selesai. Bahkan, alokasi dana tersebut diduga tidak jelas penggunaannya“Berdasarkan laporan dari masyarakat dan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Sridadi, Kepala Desa Sridadi,S.Adi Saputro, tidak pernah transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Selain itu, hingga saat ini BPK belum menerima salinan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBKam),” ungkap Ketua LPPNRI Lampung.
LPPNRI Lampung mendesak Inspektorat segera bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang relevan dalam kasus ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 74-78 yang mengatur tanggung jawab kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa juga mengatur kewajiban transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.Jika terbukti melakukan penggelapan, oknum kepala desa dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kami beri waktu kepada Inspektorat untuk segera melakukan audit khusus. Jika tidak ada langkah tegas, LPPNRI Lampung akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mosi tidak percaya terhadap Inspektorat,” tegas Ketua LPPNRI Lampung mengingatkan agar Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu. Mereka berharap Inspektorat dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. (Penulis Ersan)

READ  DPR-RI Tunda Pengesahan RUU Pilkada Menjadi Undang-Undang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *