Tim Pengacara Uji Materi UU Kejaksaan ke MK

Jakarta:harianexposegelobal.com: Advokat Harmoko dan Juanda mengajukan uji materiil Pasal 8 ayat (5) UU 11/ 2021 tentang Kejaksaan terhadap UUD 1945 Ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Sidang Pendahuluan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Jumat (16/5/2025), pemohon menyebut bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” kata Pemohon.

Dikatakan, dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan, ini memberikan hak imunitas bagi jaksa. “Artinya, apabila jaksa melakukan tindak pidana dalam menjalankan tugas dan wewenanganya, maka hanya dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan atas izin Jaksa Agung,” ucapnya.Hal ini, menurut pandangan para Pemohon, memberikan perlakuan yang berbeda dengan para penegak hukum lainnya, seperti hakim, polisi, dan advokat. “Bahkan norma ini dinilai tidak memberikan pengecualian mengenai kualifikasi dan jenis tindak pidana yang dilakukan jaksa,” ujar Pemohon.

Sementara advokat, sekali pun memiliki hak imunitas, namun saat mereka menjalankan tugas profesi tidak berdasarkan pada itikad baik dan melanggar peraturan, maka tetap harus diperiksa, dan ditahan.

“Pemeriksaan tersebut tanpa ada izin tertulis dari pimpinan organisasi advokat maupun dari pihak tertentu,” ucapnya.

Dengan adanya perbedaan perlakukan antara jaksa dengan penegak hukum lainnya, maka ketentuan dalam Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan secara jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum “Terutama dengan asas equality before the law sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” katanya.

Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2021 UU Kejaksaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

READ  Prioritas Politik Luar Negeri Indonesia di Pemerintahan Baru

Atas permohonan ini, Hakim Konstitusi Daniel dalam nasihat hakim panel, mengatakan kepada para Pemohon untuk memperhatikan prioritas pemeriksaan pada petitum, tetapi dalam posita tidak dinarasikan.

“Mengapa hal ini urgensi dilakukan pemeriksaan prioritas, bisa diperkaya di alasan-alasan permohonan. Kemudian pada petitum angka 2 dan angka 3 apakah perlu dirumuskan ulang,” kata Daniel.

Sementara, Hakim Konstitusi Guntur memberikan catatan terkait sistematika permohonan para Pemohon, yang disesuaikan dengan PMK 2/2021.“Menyangkut legal standing, sebetulnya sebagai advokat jauh lebih ada kaitannya. Sebab, sebagai tax payer itu biasanya berkaitan dengan pengujian undang-undang pajak atau keuangan negara,” kata Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan permohonan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 2 Juni 2025 ke Kepaniteraan MK.

Untuk selanjutnya Mahkamah akan mengagendakan sidang kedua, dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *