IPW Akan Gelar Diskusi Publik Atas Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung

MEG-Jakarta: Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah elemen penggiat antikorupsi akan menggelar Diskusi Publik dengan topik “Bedah Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan dan Penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Bagi Hakim Agung”. Penyalahgunaan dana honorarium tersebut ditengarai mencapai Rp97 milyar.

Diskusi rencananya digelar dalam waktu dekat di Jakarta, dihadiri pegiat antikorupsi, advokat, mahasiswa fakultas hukum. Serta, mengundang Direktorat Penyidikan KPK, Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dirdik Pidsus Kejagung, dan Komisi Yudisial.Dugaan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan permintaan paksa atau pemerasan jabatan (kneveleraij) yang dilakukan secara berlanjut. Yakni, pemotongan dan penyalahgunaan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HHP) Bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022-2023-2024 dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang mencapai Rp97 milyar.

Dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan/atau Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, SH menegaskan, pihaknya ingin menjaga marwah MA sebagai Benteng Terakhir bagi pencari keadilan. “Dengan harapan agar Mahkamah Agung hanya boleh dihuni oleh Hakim Agung yang berintegritas tinggi. Sekaligus, mampu memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan lembaga peradilan,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).

Sugeng menuturkan, kasusnya sendiri bermula ketika pada tanggal 10 Agustus 2021, dikeluarkan penetapan atas PP No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

READ  *Waspada! Modus Penjemputan Palsu, Polda Lampung Imbau Sekolah dan Kantor Lebih Berhati-hati*

Inilah yang mendasari hakim agung berhak atas honorarium dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 90 hari kalender sejak perkara diterima oleh unit penerima surat pada Ketua Majelis sampai perkara dikirim ke pengadilan pengaju. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Nota Dinas Panitera.Kemudian, sejak tahun 2022 secara berlanjut sampai dengan tahun 2024 ternyata terjadi pemotongan dana HPP para Hakim Agung. Pada 2022, pembayaran dana HPP para Hakim Agung dilakukan dengan penyerahan uang cash dan disertai tanda terima dalam dua bentuk, yaitu bukti tanda terima hakim agung yang 100 persen dan tanda terima bukti hakim agung yang Dana HPP-nya telah dipotong.

“Pada 12 September 2023, landasan pemotongan dituangkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung yang terakhir Surat Keputusan Sekretariat Mahkamah Agung RI No: 649/SEK/SK.KU1.1.3/VIII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No.: 12/SEK/SK/II/2023 tentang Standar Biaya Honorarium Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali Bagi Hakim Agung pada Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 dan Nota Dinas Panitera MA No.: 1808/PAN/HK.00/9/2023 tentang Pemberitahuan Alokasi HPP tahun 2023.”IPW mendapat informasi Pemotongan Dana HPP pernah mendapat penolakan dari sejumlah Hakim Agung. Kemudian, diduga atas intervensi pimpinan Mahkamah Agung RI, para Hakim Agung diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Bahwa mereka bersedia dilakukan pemotongan honorarium Dana HPP sebesar 40 persen, dengan rincian 26,95 persen untuk “Tim Pendukung Teknis Yudisial”, sisanya dibagikan kepada Supervisor dan Tim Pendukung Administrasi Yudisial,” ujar Sugeng

HPP yang menjadi hak Hakim Agung diberikan atas dasar PP NO. 82 TAHUN 2021 pasal 13 ayat (1) huruf a. Jo. Pasal 13 B ayat (1) jo. Pasal 13 C ayat ( 1 ). Di mana tidak terdapat aturan pemberian kewenangan pada Sekretaris maupun pimpinan MA untuk melakukan pemotongan. “Pemotongan HPP hakim Agung harus dilakukan berdasarkan aturan dalam Peraturan perundang-undangan, tidak boleh atas putusan pimpinan Mahkamah Agung. Melakukan pemotongan honor memakai dasar hukum surat pernyataan adalah tidak sesuai aturan,” ujarnya menegaskan.

READ  Diduga Tersandung Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Mataram Udik, Segera Di Periksa.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2023, jumlah perkara yang diputus sebanyak 27.365, tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. Tahun 2023, terdapat pemotongan Dana Honor/kj Para Hakim Agung untuk perkara kasasi biasa sejumlah Rp. 47,9 milyar, JHCO diasumsikan pemotongan sebesar 25.95 persen per perkara kasasi biasa (3 Majelis Hakim) x Rp6.750.000 x perkara yang diputuskan setahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *