Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk Cegah Korupsi

MEG,-Jakarta: Penggunaan teknologi digital dalam pengadaan barang dinilai sangat membantu dalam mencegah praktik korupsi. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam sambutan Temu Bisnis P3DN di ICE BSD, Tangerang, Selasa (17/9/2024).

Ia menjelaskan digitalisasi memberikan ekosistem yang positif, mencegah adanya pembengkakan anggaran untuk pengadaan barang. Sebab dalam ekosistem digital, seluruh tahapannya dilakukan secara transparan.

“Dengan digital kita membangun ekosistem, orang gak bisa mencuri. Karena semua dengan mesin (teknologi), anda ‘deal’ dengan mesin,” kata Luhut

Bahkan sebagai keseriusan pemerintah menciptakan ekosistem digital, Luhut mengungkapkan terus mendorong terbentuknya RUU Pengadaan Barang dan Jasa. Hal itu dinilai sebagai strategi ampuh landasan hukum melakukan digitalisasi, mencegah korupsi.

“Saya masih mendorong (sudah 2 tahun), kita kerjakan RUU pengadaan barang jasa publik, ini supaya membentengi. Jadi negeri ini harus kita bangun dalam satu sistem,” ujarnya.

READ  Guru Hukum Siswa Nunggak SPP, Langgar Kode Etik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *