Polisi Grebek Penampungan PMI Ilegal Gagalkan TPPO

MEG,Tangerang: Polisi menggerebek tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang. Alhasil, satu pemilik dan dua wanita korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Malaysia diamankan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan Tim Satgas TPPO mengamankan pemilik penampungan PMI ilegal. Alhasil, dua wanita calon PMI non-prosedural yang akan berangkat ke Malaysia digagalkan.

“Satgas TPPO Polres Metro Tangerang Kota menggagalkan upaya keberangkatan calon PMI ke Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40),” ujarnya, Sabtu (2/11/2024).

Zain menyatakan, di tempat AWS diamankan pula dua wanita PMI yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal. Mereka berinisial DM dan Y yang hendak berangkat melalui Bandara Pekanbaru Riau lalu Bandara Soekarno-Hatta.

“Pria berinisial AWS dan dua wanita calon PMI ilegal tersebut kami amankan di Jalan AMD Neglasari. Saat ditangkap mereka akan berangkat ke Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur PMI secara ilegal atau non prosedural. Sejak 2020, AWS telah memberangkatkan 100 jiwa ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.

“Barang bukti yang turut diamankan adalah paspor yang digunakan. Penangkapan bermula adanya kecurigaan petugas terhadap rumah penampungan di Neglasari,” kata Zain.

Dia menegaskan, Polri mendukung penuh program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya terkait Pemberantasan TPPO. Sekaligus menindaklanjuti arahan Kapolri terkait Program 100 hari Presiden ke-8.

Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling paling lama 15 tahun. Subsider Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

READ  HUT ke-79 Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 Akan Dihadiri 3 Negara 9 Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota

“Ancama hukuman penjara paling lama 10 tahun. Dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujarnya.​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *