harianexposegelobal.com-Lampung Timur –
Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, H. Kemari, SH, MH, diduga kuat telah melanggar UU.
Pasalnya terbukti masih menjalankan profesi sebagai advokat.
Setidaknya tiga UU yang dilanggar, yaitu UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, dan UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sampai saat ini, H. Kemari, SH, MH, yang dilantik menjadi anggota DPRD Lamtim pada 19 Agustus 2024, masih tercatat sebagai salah satu penerima kuasa khusus dari 402 warga terkait pembayaran ganti rugi lahan eks Register 37 Way Kibang atas pembangunan Bendungan Margatiga, Lamtim.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bayu Teguh Pranoto, SH, MH, managing direktur Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners.
“Iya, sampai saat ini beliau (H. Kemari, red) belum ada surat pengunduran diri sebagai penerima kuasa dari warga melalui Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang ditandatangani 7 Februari 2024 lalu,” kata Bayu, Selasa (25/2/2025) siang.
Dijelaskan, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan surat kuasa khusus nomor: 7.9/BTP-SK/II/2024 tanggal 7 Februari 2024, diketahui H. Kemari, SH, MH, menjadi salah satu penerima kuasa dari ratusan warga yang berdomisili pada beberapa desa di wilayah terdampak pembangunan Bendungan Margatiga, seperti Desa Trisinar, Mekar Mulyo, dan Trimulyo.
Selain nama H. Kemari, SH, MH, tercatat juga nama Bayu Teguh Pranoto, SH, MH, Eko Yulianto, SH, MH, Abu Dzar Al Ghifari, SH, Deni Saputra, SH, MH, sebagai penerima kuasa, dan Dwi Pujo Prayitno, SH, MH, selaku konsultan hukum.
Mengacu pada UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada pasal 20 ayat (3) dinyatakan bahwa advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Bagaimana polanya? “Yang bersangkutan mengajukan cuti berpraktik kepada organisasi advokat tempatnya bernaung. Dengan surat cuti itulah disampaikan kepada pihak yang selama ini ia menjadi penerima kuasa,” kata praktisi hukum, Gunawan Hamid Rahmatullah, SH, MH, melalui telepon, Selasa (25/2/2025) petang.
Menurutnya, pasal 50 UU Nomor: 10 Tahun 2008 tentang Pemilu pada huruf I menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bersedia untuk tidak berpraktik menjadi akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
“Artinya, sejak mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif saja sudah harus menyertakan surat kesediaan tidak menjalankan praktik sebagai advokat. Dan berhenti praktik profesi setelah dilantik sebagai anggota Dewan. Kalau benar dinyatakan sampai sekarang masih berpraktik terbukti dengan tetap tercantumnya ia punya nama sebagai penerima kuasa, jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan,” urai Gunawan Hamid.
Rekayasa Substitusi
Dugaan pelanggaran atas UU yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Lamtim, H. Kemari, SH, MH, tampaknya bukan hanya itu. Ditemukan fakta bahwa pada 1 Agustus 2024 meski menjadi penerima kuasa ratusan warga dibawah payung Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, diketahui dengan mengatasnamakan Kantor Hukum H. Kemari, SH, MH & Rekan, ia telah memberikan surat kuasa substitusi kepada Wiwit Fauzan, SH, Meswanto, SH, Murtadho, SH, dan Rofiqun Najib, SH, MH dari Kantor Hukum Wiwit Fauzan, SH & Rekan.
Apa kuasa substitusi versi H. Kemari? Intinya untuk menerima succes fee atau legal fee dari para klien pemberi kuasa. Hal ini terkait dengan perkara yang sama ditangani H. Kemari, SH, MH, sebagai bagian dari penerima kuasa warga berpayung di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners.
Bayu Tegu Pranoto membenarkan adanya surat kuasa substitusi yang dikel
