Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat Progam PTSL di Kampung Tanjung Ratu Lampung Tengah, Capai Rp 1,1 Juta Per Bidang

Lampung Tengah: harianexposegelobal.com: Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 di Kampung (Desa) Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung cukup fantastis. Bagaimana tidak, warga di desa tersebut harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 1,1 juta per bidang.

” Betul pak, untuk pembuatan sertifikat masyarakat dikenakan biaya sebesar 1,1 juta per bidang kepada pihak panitia kampung,” terang beberapa masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada kru media ini pada Jum’at, 28 Maret 2025.

Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung oleh pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya di bawah ini.

Aturan mengenai biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT).Di dalam SKB tersebut dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL 2024 ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, seperti:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.
Selain biaya, dalam SKB 3 Menteri ini juga dapat disebutkan bahwa biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

READ  Pemkab Lampung Tengah Bimtek menyusun laporan (LAKIP&SAKIP) Tahun Anggaran 2024

Apakah pembuatan sertifikat program PTSL di Kampung Tanjung Ratu termasuk pungli, berikut pernyataan Menteri ATR/BPN.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menyampaikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa kepala desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenai sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan.Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDTT, guna menjaga transparansi dan meringankan beban warga.

Aturan ini berlaku sejak tahun 2016, dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini meski tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.

Namun, meskipun ketentuan ini sudah disosialisasikan, laporan dari berbagai daerah menunjukkan adanya pungutan tambahan yang signifikan. Beberapa warga bahkan mengaku diminta membayar hingga Rp 1 juta, yang jelas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.Menteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran tetap akan diproses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana pungli kepada warga.

“Proses hukum akan tetap berjalan, meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera,” ujar Nusron Wahid.

Praktik pungli dalam PTSL ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dengan beberapa pasal yang bisa dikenakan:1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Melarang pemerasan oleh pejabat publik, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *