Anggaran Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp 33 Milyar Potensi diselewengkan.

Anggaran Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp 33 Milyar berpotensi diselewengkan.

Anggaran yang diperuntukkan untuk pelaksanaan tahapan pilkada kabupaten Lampung Tengah Tahun 2024 tersebut, disinyalir mengalami kebocoran hingga milyaran. Beredar rumor Rp 10 Milyar diduga ‘menguap’.

Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto saat akan di konfirmasi terkait kejelasan dana hibah tersebut tidak berada di kantornya. Begitu pun nomor WhatsApp-nya tidak sedang dalam keadaan aktif atau ceklis 1.“Pak Ketua sudah pulang, tadi ada baru pulang jam 16.00 WIB,” ujar anggota security, saat ditemui di pos keamanan kantor KPU setempat, Rabu (14/05/2025).

Saat dihubungi melalui nomor WhatsApp ponselnya juga tidak aktif.

“Sulit sekali bisa konfirmasi dengan pak ketua KPU, WhatsApp-nya ceklist,” ucap rekan wartawan yang kebetulan juga berada di sekretariat KPU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPU Lampung Tengah mendapatkan dana hibah Pemilukada 2024 senilai Rp 33 Milyar.Dana tersebut diperuntukkan untuk pelaksanaan tahapan pilkada diantaranya seperti sosialisasi, pengadaan barang dan jasa, honorarium, bimtek dan kegiatan lainnya.Namun dalam pelaksanaannya anggaran Hibah tersebut berpotensi diselewengkan. Diduga ada kemungkinan mark-up alias penggelembungan.

“Rumornya ada sekitar 10 Milyar yang tidak ada SPJ-nya. Rumornya SPJ-nya tumpang tindih dengan SPJ kegiatan Pilgub,” ungkap salah satu pejabat Pemkab Lampung Tengah yang tidak disebutkan namanya kepada harianexposegelobal.com belum lama ini. “Coba aja di konfirmasikan,” sarannya.

Selain itu, pihak KPU juga terkesan tidak transparan dalam mengelola dana sosialisasi dan publikasi dalam setiap tahapan.Dari hasil pantauan setiap sosialisasi dan publikasi pihak KPU menyertakan pihak ketiga alias event organizer (EO). Pihak EO rata-rata sulit ditemui dan diketahui siapa yang ditunjuk.

Untuk publikasi media, juga terjadi tebang pilih. Awak media sering kali harus bersitegang dahulu baru mendapatkan perhatian. Itu pun diluar dari harapan.

READ  Musa Ahmad. S.Sos. M.M. Ketua Umum Petani Pemakai Air P3.A menghadiri Silaturahmi dan Rapat Koordinasi dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A-GP3A) Se Lampung Tengah.

Begitupun untuk pengadaan surat suara dan pelipatan surat suara juga terkesan tidak transparan. Semua melibatkan pihak ketiga. Tidak sesuai ekspektasi.Anehnya, Ketua KPU Lampung Tengah Sugiono terkesan sulit berkomunikasi. Terjadi saling lempar saat wartawan ingin mendapatkan informasi. Terkesan banyak hal yang ditutup-tutupi.

“Saat dihubungi pasti ‘ngeles’. Hubungi ini, hubungi itu,” kata rekan wartawan SKH EXPOSE .Ditempat terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah saat usai menghadiri Paripurna Pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, (27/03/2025) di DPRD Lampung Tengah belum lama ini, saat dimintai pendapatnya terkait dana hibah, menyatakan jika dana hibah berasal dari uang negara. Jika diselewengkan atau ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka dana hibah tersebut bisa di proses secara hukum yang berlaku.

Tapi sebelum masuk dalam tahap penyidikan, pihak kejaksaan lebih dahulu menunggu hasil audit BPK dan pemeriksaan Aparat Pemeriksa InternPemerintah (APIP).

“Kalau ada penyelewengan dan hasil audit ditemukan kelebihan anggaran dan tidak ditindaklanjuti oleh satker yang dimaksud maka baru bisa ditangani pihak kejaksaan,” ungkapnya. (Penulis: Ersan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *