Ibram Haril PPK Dinas Bina Marga Lampung Tengah Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penggunaan Material Bekas

Pejabat Pembuat Komitmen PPK Ibram Haril Dinas Bina Marga Lampung Tengah Ibram memilih bungkam saat dikonfirmasi tentang dugaan kecurangan 5 titik Proyek pelaksanaan pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Lampung Tengah Pelaksaan Dana Hibah 42,6 Milyar  tahun 2025.

 

Informasi yang diterima harianexposegelobal.com menyebutkan bahwa, material peninggian jalan menggunakan aspal bekas bongkaran. Informasi tersebut diperkuat dengan bukti poto pelaksanaan pekerjaan.    Berdasarkan papan proyek dilokasi, kegiatan Pembangunan/Peningkatan Jalan di 5 titik dan Kelengkapannya di Lampung Tengah Melalui Konsultan Proyek Peningkatan Jalan Ruas Jalan Simpang Gayatri Bumi Nabung  dengan kontrak 620/GPN-P2506-ll.0025/Da.V103/Kontrak/2025 dengan waktu pelaksanaan 90 hari mulai 08 Juli 2025 sampai dengan 10 Oktober 2025, tanpa mencantumkan nilai kontrak.

 

Namun dari hasil pemeriksaan pada situs lpse.Lampung Tengah.goid diketahui bahwa, pembangunan/peningkatan jalan dan kelengkapannya di Lampung Tengah  Lokasi 5 titik menghabiskan anggaran sebesar  Rp 42,6 miliar yang bersumber dari Hibah pajak warga Lampung Tengah .Kuat dugaan pihak kontraktor dalam hal ini CV. Putra inti Pratama tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah diperjanjikan dan  ditandatangani dalam kontrak mendapat dukungan dari owner dalam hal ini PPK Ibram Haril Dinas Bina Marga Lampung Tengah.Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Laskar Lampung Tengah Daerah Provinsi Lampung, Yunisa Saputra menuding bahwa, perencanaan diduga tidak dilakukan secara professional (perencanaan abal-abal) dan/atau pengawasan dilakukan hanya sekedar formalitas.

 

Yunisa Saputra menyebutkan bahwa, perencaaan di awal proyek yang matang dan dilakukan secara professional akan menghasilkan pelaksanaan konstruksi yang baik dan akan turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.

 

Perencanaan bertugas menghasilkan detail perencanaan bangunan, misalnya dihasilkannya gambar, kontrak yang jelas tanpa adanya pertentangan perbedaan antar gambar rencana dengan kondisi lapangan, spesifikasi bangunan dijelaskan secara detail agar tidak terjadi hambatan dalam pemilihan material saat pekerjaan berlangsung.

READ  I Komang Koheri mengadakan syukuran mendukung gerakan percepatan swasembada pangan

 

Kontraktor sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi harus mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak yang telah dibuat antara owner dan kontraktor. Pihak kontraktor melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum didalam kontrak dan menggunakan metode pekerjaan konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya dan seluruh kegiatan tersebut harus diawasi oleh konsultan pengawas.

 

Selain itu pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi juga melibatkan mandor proyek yang merupakan orang yang ditunjuk pihak kontraktor untuk mengawasi proyek. Mandor proyek bertugas mengawasi bahan atau material konstruksi yang dilirimkam oleh supplier dan memastikan bahan-bahan tersebut kualitasnya sudah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. (Paus Benediktus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *