Lagi dan Lagi’! Venny Lebriyanto Kadis Perkim Lam-Teng Rugikan Negara Tak Tersentuh Hukum

Dimana saja belasan proyek sumur bor bermasalah di Dinas PKPCK Lampung Tengah pada 2024 dan ditengarai merugikan keuangan Pemprov Lampung sebanyak Rp 249.138.924,39 itu? Berikut rinciannya: mengacu pada data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Belanja Daerah TA 2024 Pada Pemprov Lampung, Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024, tertanggal 20 Desember 2024.6.

1.Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Gunung Sari, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek dengan nilai Rp 108.196.000 dan telah dibayar pada 23 Februari 2024 sebanyak Rp 102.786.200 ini, kurang volume Rp 11.252.500,32, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 546.805. Total yang harus dikembalikan oleh penyedia jasa Rp 11.799.305,32.

2. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Gunung Sugih Raya, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek senilai Rp 108.195.000 yang telah dibayar pada 7 Maret 2024 sebanyak Rp 102.785.250 itu diketahui kurang volume Rp 12.370.637,72, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 1.217.380. Dengan demikian penyedia jasa harus mengembalikan Rp 13.588.017,72.

3. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pekerjaan senilai Rp 108.194.000 yang telah dibayar Rp 102.784.300 pada 8 Maret 2024 ini kurang volume Rp 11.326.640,40, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 1.147.380. Yang harus dikembalikan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran Rp 12.474.020,40.

4. Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek dengan nilai kontrak Rp 108.193.000 yang telah dibayar Rp 102.783.350 pada 8 Maret 2024 ini kurang volume Rp 8.369.229,11 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 1.217.380. Penyedia jasa wajib menyetor kelebihan pembayaran ke kas daerah senilai Rp 9.586.609,11.

5.Pembangunan sumur bor/sumur uji di Kelurahan Gunung Sugih, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Dengan nilai proyek Rp 108.205.000 yang telah dibayar Rp 108.205.000 atau 100% pada 8 Maret 2024, diketahui terjadi kekurangan volume Rp 15.918.877,06, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi Rp 937.380. Penyedia jasa harus mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 16.856.257,05.

READ  Pj. Sekda Drs. Kusuma Riyadi, M.M. Membuka secara resmi Sosialisasi Antikorupsi dengan tema ," Membangun Budaya Kerja Antikorupsi Pungutan Liar dan Gratifikasi

6.Pembangunan sumur bor/sumur uji di Dusun Srilunggu 2 Desa Buyut Ilir, Gunung Sugih, Lampung Tengah. Proyek dengan nilai kontrak Rp 108.209.000 yang telah dibayar pada 8 Maret 2024 sebanyak Rp 102.798.500 ini kurang volume Rp 7.989.893,28, dan tidak sesuai spesifikasi Rp 624.920. Yang harus dikembalikan ke kas daerah Rp 9.614.813,28.

(Berlanjut l,.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *