Diduga I Komang Koheri Terlibat Uang Suap Bupati Lampung Tengah senilai Rp5 Miliar Dipakai Bayar Utang Bekas Kampanye

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemeriksaan kapada tersangka Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dari hasil penyelidikan tersebut penyidik KPK mengatakan, selama periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.

 

KPK menyebut uang sejumlah Rp5,25 miliar yang dipakai Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya untuk melunasi biaya kampanye baru temuan awal. Ardito diduga menerima uang dugaan suap proyek sejumlah Rp5,75 miliar“ Uang mencapai Rp5 miliar lebih itu baru temuan awal ” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (15/12).

 

Budi mengatakan, fakta tersebut masih menunjukkan tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal tersebut. Sangat disayangkan cara yang ditempuh adalah dengan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu korupsi.Selain itu, tidak akuntabel dan transparansinya laporan keuangan partai politik membuat ketidakmampuan dalam mencegah adanya aliran uang yang tidak sah kepada partai politik.

 

“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tutur dia.

 

Sebelumnya sebanyak lima orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

 

Mereka ialah Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.

 

Tersangka Riki Hendra Saputra dan Mohamad Lukman Sjamsuri ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

READ  Penggerak Donor Darah Sukarela P2DS Lampung Sukses Gelar Donor Darah Di Area CFD Bandar Lampung

 

Sementara Ardito, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

 

Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Untuk MLS selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan dirinya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *