Pendidikan Lampung Tengah:harianexposegelobal.com: Dugaan penyimpangan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Pubian Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.
Kuat dugaan penggunaan anggaran dana BOS di SMP Negeri 3 Pubian tepatnya di tahun anggaran 2025 & 2024 disalahgunakan oleh kepala sekolah (Kepsek) dan Bendahara SMP Negeri Pubian.
Caranya keduanya melakukan kolusi dalam mengelola anggaran BOS tersebut tanpa melibatkan pihak lain ataupun tim Bos.
Dugaan penyalahgunaan penggunaan dana BOS di SMPN 3 Pubian mendapat sorotan tajam dari sejumlah lembaga sosial kemasyarakatan dan pegiat korupsi di Lampung Tengah Provinsi Lampung Sekjen DPC-LASKAR Lampung Ersan SH menyayangkan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS tahun 2025 dan 2024 .Menurut Sekjen Laskar Lampung Tengah dari catatan lembaganya, pengeluaran penggunaan dana BOS di SMPN 3 Pubian diduga banyak yang fiktif dan memanipulasi harga barang pembelian. Atas rekayasa diatas, kedua oknum sekolah tersebut membuat pengeluaran yang tersusun rapih, dengan tujuan agar pemasukan dan pengeluaran menjadi singkron.Sebelumnya awak media ini sudah mengirimkan surat konfirmasi tertulis via elektronik yang ditujukan ke kepala sekolah SMPN 3 Pubian dengan nomor B-186/K.Ter/M.IJK/03/2026 yang didalam nya terdapat beberapa pertanyaan yang diduga tidak sesuai dengan penggunaannya. Namun sampai berita ini diturunkan harianexposegelobalc@gmail.com tidak mendapatkan jawaban atas surat tersebut.
Tim harianexposegelobalc@gmail.com sebelumnya sudah mengakses adanya temuan SPI (Survei Penilaian Integritas) yang menunjukkan bahwa banyaknya sekolah penerima dana BOS hanya melaporkan penggunaannya yang diduga kuat diarahkan oleh pihak–pihak terkait dari lingkungan oknum Dinas Pendidikan (Disdik).
Temuan SPI, penggunaan dana BOS banyak yang direkayasa sesuai dengan yang diterima oleh sekolah.
Sehingga muncul dugaan laporan yang disampaikan pihak sekolah hanya siasat saja demi meraup keuntungan yang lebih besar untuk kepentingan diri sendiri, dan diduga anggaran tersebut banyak yang tidak tepat sasaran.Ditambahkan Ersan, di sekolah yang beralamat jalan payung mulyo Kecamatan Pubian, Kab. Lampung Tengah, provinsi Lampung mendapat bantuan dari pemerintah pusat untuk dana BOS tahun 2024 tahap 1 Rp. 111.940.000 sementara yang tersalurkan Rp 111.940.000
Sedangkan tahap 2 Rp 111.940.000 dan tersalurkan sebesarRp 111.000.000 yang artinya di tahap 1 ada sisa anggaran yang belum tersalurkan dan dimasukkan ke tahap 2. Hal ini menunjukkan adanya kongkalikong dan rekayasa antara kepala sekolah dengan bendahara dana BOS agar penerimaan anggaran dana BOS sama dengan jumlah yang terealisasi.
Ersan juga menegaskan bahwa dana BOS tidak untuk disimpan tapi untuk digunakan sesuai peruntukannya.“Jika menyimpan dana BOS lama di bank sehingga memperoleh bunga, dan bunganya dimiliki pengelolanya. Maka ini masuk penyimpangan termasuk korupsi. Kalau ada jasa bunga bank, itu menjadi hak negara. Untuk itu tolong harus paham aturan, supaya tidak berurusan ke ranah hukum,” tandasnya.
Hal tersebut terlihat dari setiap laporan penggunaan anggaran dana BOS cukup signifikan. Diduga pemasangan informasi penggunaan dana masuk dan dana keluar tidak dipampang atau dipasangkan di tempat umum yang bisa dilihat dan diketahui oleh masyarakat umum sesuai dengan Permrndikbud Nomor 06 tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS.
Dugaan lainya muncul adanya kerjasama atau kolaborasi antara bendahara dana BOS dengan kepala sekolah SMPN 3 Pubian untuk merekayasa setiap pembelanjaan agar jumlah penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang diterima oleh pihak sekolah, terbukti dengan menggunakan nominal nominal janggal di beberapa item diantarnya adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tepatnya tahap 1 tahun 2024 Rp 22.793.000 Tahap 2 tahun 2024 Rp 5.204.000 dan masih banyak item item lainya yang menggunakan nominal unik.Melihat situasi tersebut Ersan SH, selaku pemerhati pendidikan sekaligus Sekjen DPC-LASKAR Lampung Tengah menduga adanya kongkalikong ataupun siasat yang dilakukan oleh bendahara dana BOS dan kepala sekolah, karena logikanya barang apa yang bisa di beli dengan harga Rp500, ini sudah jelas sudah tidak ada yang beres dan perlu diselidiki oleh pihak APH.
“Kalau benar hal ini terjadi dan terbukti kita siap membawanya ke jalur hukum. Kami selaku lembaga akan berperan aktif mengawasi dan jika perlu melaporkannya ke pihak APH,” ungkap Ersan SH di ruang kerjanya.
Dengan adanya kritik dan kontrol sosial dari pers, kami berharap pihak terkait untuk segera mengevaluasi ulang penggunaan anggaran dana BOS di SMPN 3 Pubian.
“Audit semua penggunaannya karena sangat janggal dan penuh rekayasa,” tegas Ersan (Arahap Gol)
