Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Yaqut, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Jaksel: harianexposegelobal.com: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Putusan tersebut dibacakan hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada sidang yang berlangsung Rabu 11 Maret 2026.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar putusan. Gugatan praperadilan sebelumnya diajukan Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan tersangka tersebut dinilai telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Ini juga sesuai ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Dengan putusan tersebut, seluruh petitum atau permohonan yang diajukan Yaqut dalam praperadilan dinyatakan ditolak.

Keputusan hakim tersebut serupa dengan pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa sebelum sidang praperadilan. Menurut dia, proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang dilakukan KPK sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.”Kami meyakini proses yang dilakukan telah sesuai dengan perundangan dan peraturan internal,” ujarnya. Asep lalu mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi, sehingga masyarakat yang dirugikan bisa memperoleh keadilan.

KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan berlaku.(Ali Bakak) Editor: Ersan

READ  Presiden Sampaikan Pesan kepada Calon Kepala Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *