APH Melempem Bongkar Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Provinsi Lampung

Lampung – harianexposegelobal.com: Dugaan korupsi pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seringkali tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh aparat penegak hukum (APH), adanya hal itu tentunya menimbulkan persepsi “melempem” atau lamban. Temuan indikasi pidana yang nilainya Miliaran rupiah kerap tersendat di tahap penyelidikan.

 

Seperti yang terjadi di Sekertariat DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2022, hingga 2025 yang menguras anggaran mencapai puluhan miliar namun yang amat disayangkan hingga kini belum adanya kepastian hukum terkait beberapa temuan oleh pihak BPK, padahal setiap tahunnya pihak Badan Pemeriksa Keuwangan (BPK) RI, selalu menemukan berbagai ragam temuan mulai dari menyalahi perundang-undangan, Mark-up hingga anggaran yang melampaui batas kewajaran hal itu tak satupun hasil temuan tersebut ditindak lanjuti baik itu Inspektorat, hingga APH.

 

Kegiyatan yang menjadi temuan adanya indikasi korupsi diantaranya seperti kegiatan pengadaan belanja makan minum rapat kebutuhan rumah tangga DPRD, makan minum jamuan tamu, hingga Makan dan Minuman Rapat pada anggaran tahun 2025 yang menelan anggaran mencapai Rp54,4 milar dalam pengelolaan kegiyatan belanja yang terbagi menjadi 17 paket belanja.

 

Berdasarkan PMK Nomor 32 Tahun 2025 (tentang Standar Biaya Masukan/SBM TA 2026), standar biaya konsumsi rapat untuk pejabat eselon 1,2 dan 3, per provinsi, dengan batas tertinggi untuk makan

Rp 93.000 dan snack Rp 42.000 per orang.

 

Dari besaran anggaran tersebut diduga sarat dengan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan bahkan bukan hanya kegiatan itu saja, Yang lebih parahnya lagi dugaan korupsi gila-gilaan di Sekertariat DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2023, dimana ditemukannya oleh pihak BPK-RI dalam kegiyatan Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) dengan anggaran senilai Rp 24 miliar, sarat dengan praktik KKN, besaran anggaran tersebut jauh melampaui batas kewajaran yang telah diatur dalam Standar Biaya Masukan (SBM) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022.

READ  Islamic Center Lampung Tengah yang Selalu Menggerogoti APBD hasilnya Mangkrak Setelah Habiskan APBD Rp 15,6 Miliar Kondisi Saat ini.

 

Diketahui Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran bagi satuan kerja dengan jumlah pegawai lebih dari 40 orang ditetapkan sebesar Rp1. 480.000/pegawai dalam pertahun, sedangkan kita ketahui baik Pegawai Negri Sipil (PNS-red Pegawai Tenaga Harian Lepas, PTHL), di Sekretariat DPRD Lampung 123 pegawai.

 

Adanya Praktik ini tidak hanya menyalahi aturan keuangan negara, tetapi juga mencederai prinsip transparansi serta

akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan

daerah.

 

Sejumlah pihak menilai dugaan penggelembungan anggaran ini menunjukkan bahwa etika pemerintahan serta peraturan yang berlaku seakan diabaikan. Padahal, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD seharusnya

menjadi contoh dalam menerapkan tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.

 

  1. Hal serupa diduga kuat terjadi ditahun 2024,

Tak hanya itu, indikasi praktik serupa juga

Terjadi pada tahun anggaran 2024, dimana pada realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-red Swakelola) senilai

Rp 360,5 miliar, dalam menunjang kegiyatan belanja sebanyak 387 paket penyedia, dari anggaran tersebut tak sedikit kalangan masyarakat menduga banyaknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, hal itu diperkuat temuan Badan Pemeriksa Keuwangan (BPK), Tahun 2024 silam.

 

Masyarakat pun berharap keterbukaan

informasi serta audit transparan dapat segera dilakukan, sehingga praktik yang merugikan keuangan negara dapat dihentikan di tubuh Sekretariat DPRD Lampung ini dikarnakan bukan hanya mencoreng nama baik lembaga, tetapi juga menggerus kepercayaan publik

terhadap penyelenggaraan pemerintahan

daerah.

 

Adanya hal itu, diharapkan Aparat pe2negak hukum segera melakukan penyelidikan awal terhadap sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses pencairan dan pelaporan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung.(H) Editor: Ersan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *