Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Tengah Menindaklanjuti Laporan Laskar Lampung Indonesia Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda

Lampung Tengah – harianexposegelobal.com

Komisi l DPRD Lampung Tengah, telah melayangkan surat kepada Pelaksana tugas, (Plt) Bupati setempat, untuk memerintahkan beberapa pejabat, guna menindaklanjuti surat laporan Ormas Laskar Lampung Tengah, soal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pergantian 4 Plt. Kepala Dinas dilingkungan pemerintah setempat.

 

Diketahui dalam surat bernomor 172.7/367/Setwan.lV.l/DPRD/2026 itu Komisi l DPRD Lamteng, meminta Plt.Bupati, I Komang Koheri memerintahkan, Sekda Kab.Lamteng, lnspektur, Plt. Kepala BKSDM, dan Kabag Hukum Pemkab.Lamteng, untuk hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi l DPRD Lamteng, guna membahas dugaan penyalahgunaan wewenang pergantian 4 Plt.Kepala Dinas dilingkup Pemkab.Lamteng, beberapa waktu lalu.

 

Dari keterangan Ketua Komisi l DPRD Lamteng, Toni Satra Jaya,.S.H,.M.H saat dikomfirmasi terkait surat tersebut, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat undangan kepada beberapa pejabat dilingkup Pemkab.Lamteng, guna menindaklanjuti surat laporan dari Ormas Laskar, soal dugaan penyalahgunaan wewenang.

 

“Iya, kita undang beberapa pejabat terkait untuk hadir dalam rapat dengar pendapat, besok,” ujar Tosa singkat, Senin (6/4/2026).

 

Sementara, Ketua Laskar Lamteng, Yunisa Putra mengapresiasi langkah yang di ambil Komisi l DPRD Lamteng, dalam meminta keterangan sekaligus mengusut tuntas laporan pihaknya soal dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pergantian 4 Plt.Kadis dikingkup Pemkab.Lamteng yang sempat membuat gaduh.

“Kalau dari hasil RDP nanti, apa yang kami laporkan itu benar terbukti, saya mendesak DPRD gunakan hak angketnya sebagai lembaga pengawasan eksekutif

Artinya, RDP itu benar-benar dapat mengurai permasalahan tersebut, jadi jangan hanya sekedar seremoni saja,” tegas Yunisa.

READ  Ketua Lembaga DPC-LPPN-RI Menyendus ada Dugaan sarang Koruptor Di Pengelolaan Anggaran UPK-PNPM-MANDIRI Kabupaten Lampung Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *