DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menilai Hukum Perlu Adaptasi Hadapi Tantangan Algoritma Digital

Perkembangan algoritma digital dinilai membawa tantangan baru bagi sistem hukum modern. Para akademisi hukum mulai menyoroti perlunya pendekatan yang lebih adaptif dan kontekstual.

 

Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, menilai hukum tidak bisa lagi konvensional. Menurutnya, pendekatan klasik perlu diperbarui agar relevan dengan dinamika teknologi saat ini.

 

“Teknologi tidak pernah netral, karena selalu membawa desain dan konsekuensi tertentu,” ujar Prof Harris, Sabtu, 18 April 2026. Ia menilai algoritma telah mengambil alih peran kurasi informasi yang sebelumnya dilakukan manusia.Perubahan tersebut dinilai berdampak pada cara masyarakat menerima dan memahami informasi. Kurasi berbasis algoritma dinilai berpotensi membentuk persepsi publik secara signifikan.

 

Prof Harris menjelaskan, tantangan utama terletak pada aspek kausalitas dalam hukum. Pembuktian hubungan langsung antara algoritma dan dampak sosial dinilai masih kompleks.

 

Ia menambahkan, perusahaan teknologi kerap menempatkan faktor kehendak individu sebagai penyebab utama. Padahal, desain algoritma dinilai turut memengaruhi perilaku pengguna secara bertahap.Selain itu, algoritma belum memiliki posisi jelas sebagai subjek hukum. Kondisi ini membuat proses gugatan hukum menjadi sulit dilakukan secara efektif.

 

Dalam hukum perdata, diperlukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara jelas. Tanpa konstruksi hukum yang memadai, korban berpotensi kesulitan memperoleh keadilan.

 

Tantangan lainnya berkaitan dengan yurisdiksi lintas negara yang kompleks. Banyak platform digital beroperasi di luar jangkauan hukum nasional negara berkembang.Hal ini menyebabkan upaya penegakan hukum sering menghadapi kendala dalam pelaksanaan putusan. Perbedaan sistem hukum antarnegara turut memperumit proses tersebut.

 

Prof Harris menilai, pendekatan hukum perlu menyesuaikan karakter algoritma yang dinamis. Berbeda dengan produk konvensional, algoritma bersifat tidak berwujud dan terus berkembang.

READ  Tim PWRI Koordinasi Ke Kejari Lampung Tengah Menanyakan Dokumen Laporan Dugaan Korupsi Dinas Kesehatan Tahun 2024

 

Sebagai langkah awal, ia mendorong perluasan interpretasi kealpaan dalam hukum perdata. Platform dinilai dapat dimintai tanggung jawab jika mengetahui potensi dampak negatif sistemnya.Selain itu, algoritma juga dapat dipandang sebagai produk dalam kerangka tanggung jawab hukum. Pendekatan ini memungkinkan adanya gugatan terhadap desain sistem yang merugikan pengguna.Dengan demikian, upaya hukum terhadap algoritma bukan untuk menghambat inovasi teknologi. Langkah tersebut justru bertujuan menjaga keseimbangan antara kemajuan dan perlindungan masyarakat.

 

Prof Harris menegaskan pentingnya kehadiran hukum dalam ruang digital yang terus berkembang. Ia berharap hukum mampu menjamin keadilan serta melindungi nilai kemanusiaan di era teknologi.(Herman Abdullah) Editor: Ersan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *