Bantuan Kambing Domba Lokal Kelompok Karya Makmur 06 Diduga Habis Dijual, Sistem Lemahnya Pengawasan Balai Veteriner Lampung

MEG,-Lampung Tengah- Bantuan bidang peternakan yang diberikan melalui aspirasi DPRD kabupaten Lampung Tengah dinilai kurang tepat sasaran. Hal ini terjadi pada kelompok ternak Karya Makmur 06 Kampung Payung dadi kecamatan pubian. Kelompok penerima manfaat ini diduga telah menyalahgunakan bantuan ternak domba Lokal sejumlah 25 ekor dari Balai Veteriner Lampung melalui dana aspirasi dewan.Kelompok Karya Makmur 06 sebagai penerima manfaat diduga telah menyalahgunakan bantuan tersebut dengan menjual bantuan ternak domba kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi dan golongan. Bagaimana tidak, domba sejumlah 25 ekor yang diberikan akhir tahun 2022/2023 melalui anggota DPRD kabupaten Lampung Tengah dari Partai Gerindra saat ini tidak ada satu ekor pun. Bantuan yang ditujukan untuk meningkatkan taraf ekonomi petani dan peternak ternyata tidak berjalan sesuai harapan pemerintah.

Ketua Kelompok, Siswanto yang juga bekerja sebagai Ketua Gapoktan kampung payung dadi kecamatan pubian Kabupaten Lampung Tengah, saat ditemui awak media ternyata membenarkan kondisi terakhir tentang bantuan tersebut.“Memang benar bantuan domba saat ini tidak ada satu ekor pun. Hal ini terjadi karena sebanyak 25 ekor domba mati. dalam keadaan sakit. Kami dari kelompok berkomitmen akan menjalankan program ini Cuman apa kehendak Kambing nya Sakit semua dan mati bahkan tidak satupun bisa diselamatkan”, jelas “Siswanto,saat ditemui di Kediaman nya, Kamis (19/9/2024).

Ditambahkannya, bahwa dari Sejumlah anggota kelompok yang memiliki pengalaman tentang beternak domba tidak satu orangpun. Dari keterangan Siswanto sebagai Ketua kelompok menandakan bahwa kelompok tersebut jelas bukan beranggotakan sebagai peternak. Jumlah hewan ternak bukan bertambah sesuai tujuan pemberi bantuan, tapi malah berkurang dan habis.Hal ini juga menandakan bagaimana lemahnya sistem pengawasan dari Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah atau dari Balai Veteriner Lampung. Pertama sistem seleksi kelompok calon penerima bantuan yang kurang jelas sehingga melahirkan kelompok penerima bantuan yang tidak berhak menerima jadi menerima bantuan tersebut. Dan kedua sistem pengawasan terhadap kelompok penerima bantuan dalam mengelola dan memanfaatkan bantuan tersebut, sehingga kelompok bisa menyalahgunakan bantuan ternak.

READ  Masyarakat Mengharapkan Pemprov Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraant Mengharapkan Pemprov Lampung Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sementara sampai berita ini dimuat, tim redaksi redaksi sudah berusaha untuk menemui Kabid Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah, namun belum ketemu.
Permasalahan penyalahgunaan bantuan ini sepatutnya menjadi sorotan aparat penegak huhum agar kelak menjadi pelajaran bagi kelompok penerima bantuan dan pihak terkait.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *