Bandar Lampung – harianexposegelobal.com: Pemerintah Provinsi Lampung sampaikan kebijakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Pemprov, Minggu (27/07/2025).
Keputusan perpanjangan pemutihan ini diumumkan secara langsung oleh Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melalui akun Instagram resminya.“Dengan adanya permintaan serta dorongan dari berbagai pihak dan lapisan masyarakat maka kami sampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025,” ungkap Jihan NurlelaIa menambahkan, melalui keterangan resminya, Wagub Jihan mengajak masyarakat untuk tidak acuh dan menyia-nyiakan kesempatan ini. Karena perpanjangan program ini akan disertai berbagai layanan yang tidak mempersulit masyarakat lampung.
“Pemerintah provinsi akan memberikan kemudahan terhadap layanan program perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, dengan memberikan pelayanan birokrasi yang terbaik.” tutup Jihan Nurlela (Wakil Gubernur Lampung).Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah fasilitas mutasi kendaraan dari luar Lampung ke dalam wilayah provinsi tanpa dikenai pajak kendaraan tahun pertama.
Tingginya antusiasme dan permintaan publik terhadap kebijakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi alasan utama perpanjangan dilakukan hingga tiga bulan ke depan.
Penulis: Ersan
